Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

2,5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan! Negara Rugi Rp2,2 Miliar, Kajari Bekasi Angkat Suara

📅 Jumat, 12 Des 2025, 03:00 WIB | Oleh:
2,5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan! Negara Rugi Rp2,2 Miliar, Kajari Bekasi Angkat Suara Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Ket. Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan sedikitnya 2,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,2 miliar bersama sejumlah barang bukti kriminal lainnya.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh perkara dinyatakan inkracht, sebagai bentuk komitmen kejaksaan menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman menyatakan peredaran rokok tanpa cukai itu menjadi ancaman serius bagi iklim investasi sekaligus eksistensi pasar legal sehingga perlu ditindak tegas.

"Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Ini harus diberantas secara tegas," katanya di Cikarang, Kamis.

Tercatat 2.522.000 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin. Rokok itu beredar dengan berbagai merek yang kurang dikenal seperti Sulthan, Asoy hingga Dalil.

"Rokok ini didapat dari penangkapan satu bandar besar beberapa waktu lalu. Kerugian negara atas peredaran rokok ilegal ini cukup besar. Kami menaksir mencapai 2,22 miliar rupiah," katanya.

Selain rokok ilegal, sejumlah barang bukti pidana lain dari total 92 perkara di antaranya narkotika, kejahatan jalanan hingga pemalsuan uang turut dimusnahkan. Narkoba terdiri atas 674,29 gram sabu yang didapat dari 19 perkara dan 5,93 kilogram ganja dari 14 perkara.

Obat-obatan terlarang tanpa izin edar berupa 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol serta enam butir Paracetamol.

"Kami juga memusnahkan 41 unit ponsel dari 28 perkara, 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 hingga korek berbentuk senjata api," ujarnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara seperti di blender untuk sabu. Sedangkan ganja, uang palsu dan obat terlarang dibakar bersama rokok ilegal dicampur bensin.

Barang bukti yang dimusnahkan itu telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari berbagai tingkat peradilan sebagai bentuk komitmen lembaga adhyaksa dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sesuai amanah pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan, lanjut Kajari, mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP.

"Tugas eksekusi harus tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti," ucap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.