Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus Lalu
Kamis, 11 Des 2025, 07:53 WIBJAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Polri sudah membebaskan sejumlah tersangka demonstrasi Agustus 2025 yang ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.
âKan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,â ujar Jimly kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (10/12) malam.
Jimly menjelaskan pihak kepolisian sedang melakukan evaluasi terkait penangkapan ribuan demonstran Agustus dan sejumlah tersangka yang telah naik ke tahap pengadilan tidak dapat diupayakan untuk dibebaskan.
âCuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi,â katanya.
Menurut Jimly, dari 1.038 orang yang ditangkap pihak kepolisian dan naik ke tahap pengadilan seharusnya dapat dibebaskan meskipun para demonstran tersebut melakukan kesalahan.
âIni tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung,â ucapnya.
Di tahap pengadilan, kata Jimly, hakim wajib menimbang putusan bersalah kepada ribuan demonstran Agustus dengan melihat apakah terdapat niat jahat seseorang dalam tindakannya tersebut.
âJadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," tuturnya.
Selain itu, Jimly berharap hakim yang mengadili para demonstran Agustus tidak mengulangi keputusan yang mengharuskan Presiden mengeluarkan hak istimewanya, berkaca dari peristiwa pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesian Ira Puspadewi, Sabtu (28/11).
âMudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,â katanya.
Sebelumnya (4/12), Tim Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Tim Reformasi Polri juga merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan untuk meringankan penegakan hukum kepada ribuan demonstran Agustus yang ditangkap.
- Polri
- Jimly Asshiddiqie
- Tersangka Demonstrasi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
-
Presiden Prabowo Siapkan Investasi Besar bagi Sektor Ekonomi Kelautan
-
Persib Bandung Tundukkan Persija Jakarta 2-1, Kokoh di Puncak Klasemen
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
-
KemenHAM: Kepatuhan HAM Dorong Layanan Publik Inklusif
-
KLH dan Buruh Tanam 12.000 Pohon di Kabupaten Bandung
-
Soal BBM, Warga OKU Timur Diminta Tetap Tenang dan Tak Menimbun.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.