Geger di Pelabuhan Ambon! Karton Mencurigakan Berisi Nuri Maluku Dilindungi
📅 Rabu, 10 Des 2025, 18:25 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Winda Herman
AMBON - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan seekor nuri Maluku dari sebuah karton mencurigakan milik penumpang KM Pangrango di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Burung yang termasuk satwa dilindungi itu kini dibawa ke pusat konservasi untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan, sementara petugas memperketat pengawasan terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur laut.
“Bersama tim dari balai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (BKHIT), petugas kemudian memeriksa isi karton tersebut dan menemukan satu ekor burung nuri Maluku yang merupakan satwa dilindungi,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon, Rabu.
Pemilik satwa diberikan penyadartahuan terkait aturan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), hingga akhirnya menyerahkan burung tersebut secara sukarela kepada petugas. Saat ini, burung nuri Maluku itu telah dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan rutin terhadap potensi penyelundupan satwa di jalur transportasi laut, yang diketahui kerap dimanfaatkan untuk mengirim satwa tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
BKSDA Maluku menegaskan bahwa nuri Maluku termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap aktivitas perdagangan, pengangkutan, atau pemeliharaannya wajib disertai izin resmi dari pemerintah.
Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau memelihara satwa dilindungi tanpa dokumen sah untuk mencegah tingginya permintaan yang dapat memicu perburuan liar di alam.
Selain itu, BKSDA meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan TSL ilegal di wilayah Maluku, sebagai upaya bersama menjaga kelestarian satwa endemik di daerah tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!