bank bjb Mantapkan Arah Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan Melalui RUPS LB 2025
📅 Selasa, 09 Des 2025, 17:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: bank bjb
bank bjb menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya Perseroan memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
RUPSLB Tahun 2025 menetapkan dua keputusan pokok, yakni menyetujui pembatalan pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen, serta Direktur Kepatuhan yang sebelumnya telah ditetapkan; serta menyetujui pemberhentian Direktur Utama Perseroan sehubungan dengan wafatnya Yusuf Saadudin. Keputusan tersebut menjadi dasar bagi Perseroan untuk melakukan penyesuaian susunan pengurus serta melaksanakan tindak lanjut administratif dan pelaporan kepada regulator guna menjamin kesinambungan tata kelola dan operasional perusahaan.
Sesuai keputusan RUPSLB, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Sebaiknya Anda baca juga:
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Direksi
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
*Ditetapkan Sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan Berdasarkan SK Direksi Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 Tanggal 15 November 2025 Tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Serta Telah Disampaikan Kepada Publik Dalam Keterbukaan Informasi Perseroan Pada Tanggal 17 November 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!