Sejumlah Seniman Terima Anugerah Kebudayaan dari Pemkab Sleman
📅 Jumat, 05 Des 2025, 16:36 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
SLEMAN - Anugerah Kebudayaan diberikan kepada seniman dan pelestari budaya Sleman tahun 2025 di Gedung Serba Guna Sleman, Kamis. Pemberian anugerah ini bentuk penghargaan Pemkab Sleman kepada tokoh budaya, seniman, budayawan, para pelaku, pegiat seni, serta seluruh masyarakat yang menjaga eksistensi kebudayaan Sleman.
Wakil Bupati Kabupaten Sleman Danang Maharsa mengatakan penghargaan ini bentuk apresiasi serta pengakuan Pemkab Sleman atas ketekunan dan pengabdian para pegiat seni dalam menjaga nilai-nilai budaya secara tulus dan konsisten. "Sleman sendiri memiliki kekayaan budaya yang begitu beragam. Mulai dari tradisi, seni pertunjukan, kerajinan, kuliner, hingga praktik budaya keseharian yang melekat dalam kehidupan masyarakat. Ini harus kita jaga dan lestarikan bersama," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman Ishadi Zayid mengatakan pemberian Anugerah Kebudayaan ini untuk mengapresiasi, mendorong sinegitas dan kolaborasi, serta menumbuhkembangkan pelestarian kebudayaan yang berkelanjutan di setiap aspek seluruh wilayah Kabupaten Sleman. "Anugerah Kebudayaan ini diberikan kepada enam pelestari seni atas prestasi dan kontribusi luar biasa sesuai dengan bidangnya," katanya.
Ia mengatakan enam pelestari seni tersebut, yakni pelestari dan/atau pelaku seni (kreator) Anang Dwi Yatmoko, pelukis wayang Mulyantara, pelaku seni wayang Thengul Agus Suprihono, pelestari dan pelaku seni sastra Jawa Lucia Rahajeng Anastiti, pelestari dan/atau pelaku seni sanggar tari Among Siwi, dan anak berprestasi di bidang kebudayaan Francis El Nathan Hardianto
Ia berharap, Anugerah Kebudayaan mendorong kegiatan kebudayaan di Kabupaten Sleman tetap bertahan, semakin relevan, berdaya guna, dan memberikan inspirasi bagi berbagai kalangan. "Mari kita terus bergerak bersama, merawat budaya, memperkuat jati diri, dan membangun Sleman dengan senang hati, karya, dan semangat kebudayaan yang luhur," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seniman Tato Jadi Begal
Sementara itu, Seorang seniman tato Kota Tua, Jakarta, berinisial A (37) nekat melakukan dua aksi pembegalan lantaran membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya. Aksi pembegalan pertama dilakukan di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu. Pelaku A berhasil merampas sejumlah uang dari korban.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Kamis, aksi kedua dilakukan di lampu merah Jembatan Dua, Tambora pada Rabu (3/12) sore. Pelaku A pun harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Tambora di tempat tinggalnya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pelaku sudah kita amankan. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, A merupakan residivis untuk hal yang sama, penjambretan kurang lebih dua kali. Untuk pekerjaannya, A ini seniman tato di wilayah Kota Tua, Tamansari," katanya. Saat diinterogasi penyidik, pelaku A beralibi tengah membutuhkan uang untuk keperluan anaknya. "Lagi butuh uang buat anak," kata A menjawab pertanyaan penyidik.
Pendapatannya sebagai seniman tato di Kota Tua tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "(Pendapatan sebagai artis tato) Enggak tentu. Makanya kadang nyambi jadi tukang parkir juga," kata dia. Dalam insiden penjambretan itu, pelaku A beraksi dengan rekannya yang kini masih buron. "Saya sama satu lagi, tapi yang ngambil HP-nya saya," ujar dia. Telepon seluler (ponsel) yang diambil itu hendak dijual pelaku A. Namun, ia melihat sejumlah kamera menyorotinya saat beraksi.
"Saya lihat ada yang videoin tuh kemarin, makanya enggak saya jual HP-nya," ujar pria dengan tato di sekujur tubuh itu. Polisi telah meringkus seorang pelaku pembegalan berinisial A (37) yang beraksi tepat di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 setelah pelaku beraksi pada Rabu (3/12) sore. "Pelaku ini kita tangkap saat sedang istirahat di tempat tinggalnya," kata Sudrajat. Sudrajat menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban berhenti di lampu merah.
"Jadi ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh kedua orang yang berusaha untuk merampas harta atau benda kepemilikan dari pengendara motor. Namun yang dapat diambil adalah HP dari korban tersebut," kata Sudrajat.
Kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang turut beraksi bersama pelaku A. "Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran," tutur Sudrajat. Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!