Mengapa Banjir Besar dan Longsor di Sumatra Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?
📅 Rabu, 03 Des 2025, 16:45 WIB | Oleh: AlfredDari perspektif hukum hak asasi manusia, bencana bukan hanya persoalan alam, melainkan komitmen dan kewajiban negara hadir dalam memenuhi hak dasar warga, terutama hak atas hidup, tempat tinggal yang layak, rasa aman, serta akses terhadap bantuan dan pemulihan.
Dalam situasi seperti di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, ribuan warga kehilangan rumah, mata pencarian, bahkan anggota keluarga. Negara tidak cukup hadir sebagai "koordinator bantuan", melainkan harus tampil sebagai penanggung jawab utama keselamatan rakyatnya.
Penetapan bencana nasional memperkuat posisi negara dalam menjalankan fungsi tersebut. Di satu sisi, negara dapat mengerahkan seluruh instrumen kekuasaan untuk mempercepat evakuasi, distribusi logistik, dan pemulihan. Di sisi lain, negara juga memperoleh legitimasi untuk menegakkan hukum terhadap aktor-aktor yang diduga menyebabkan atau memperparah bencana melalui perusakan lingkungan.
Desakan dari masyarakat sipil dan sebagian anggota DPR RI agar status nasional ditetapkan sesungguhnya dapat dibaca sebagai upaya memulihkan fungsi negara dalam dua ranah sekaligus: kemanusiaan dan keadilan ekologis. Tanpa status nasional, audit lingkungan, penghentian izin tambang bermasalah, serta penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan selalu terhambat oleh alasan prosedural dan sektoral.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam hukum kebencanaan, prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus ditempatkan sebagai asas utama. Ketika keselamatan rakyat terancam secara masif dan lintas wilayah, maka seluruh pertimbangan fiskal, politik, dan citra pasar harus ditempatkan di bawah prinsip tersebut. Kehati-hatian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengalahkan kewajiban konstitusional negara untuk melindungi warga dalam situasi darurat.
Lebih jauh lagi, penetapan bencana nasional akan menentukan arah fase pascabencana, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Tanpa status bencana nasional, pemulihan berisiko berlangsung parsial, lambat, dan timpang antarwilayah. Padahal, rekonstruksi bukan hanya membangun kembali rumah dan jembatan, tetapi juga memulihkan struktur sosial, ekonomi, dan ekologis masyarakat. Jika pemulihan dilakukan dengan skema darurat daerah semata, maka ketimpangan dan kerentanan baru justru akan tercipta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam konteks ini, tanggung jawab politik dan hukum berada pada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi, karena penetapan status bencana nasional secara langsung dilakukan melalui Keputusan Presiden, sebagaimana preseden dalam Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Bencana Alam Flores, Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Tsunami Aceh–Sumatra Utara, Keppres Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pandemi COVID-19.
Karena itu, keputusan Presiden bukan sekadar simbol administratif, melainkan penanda nyata sejauh mana negara benar-benar hadir melindungi warganya di tengah terjadi bencana.
Dari perspektif hukum, syarat objektif penetapan bencana nasional pada dasarnya telah terpenuhi. Menunda penetapan status tersebut justru berisiko melanggengkan penderitaan korban dan melemahkan instrumen negara untuk melakukan pemulihan menyeluruh. Karena itu, penetapan banjir Sumatra sebagai bencana nasional bukan hanya layak, tetapi merupakan kewajiban konstitusional negara.
Negara tidak boleh hadir setengah hati, ketika rakyatnya menghadapi krisis yang mengancam hidup dan masa depan mereka. Jika keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka tidak ada alasan yuridis yang cukup kuat untuk menahan keputusan tersebut.
*) Prof Dr Hufron adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!