DPR: Reformasi Polri Harus Kultural
📅 Rabu, 03 Des 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Prasetia Fauzani
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus dilakukan secara kultural, bukan struktural.
Dia menilai pengaruh terbesar yang mencederai institusi Korps Bhayangkara itu adalah para anggotanya, bukan karena kedudukan lembaga atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan struktur.
“Bukan persoalan struktural, polisi di bawah siapa, kemudian pengangkatan Kapolri oleh siapa, dengan persetujuan siapa, bukan itu. Tapi pengendalian,” kata Habiburokhman saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum di kompleks parlemen, Selasa (2/12).
Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI pun sudah beberapa kali membongkar polemik penegakan kasus yang berkaitan dengan perilaku anggota kepolisian.
Contohnya, kata dia, kasus meninggalnya tahanan Polres Palu yang semula disebut bunuh diri, ternyata ada penganiayaan yang dilakukan oleh polisi di sana, yang kemudian dipecat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lalu ada juga kasus Ronald Tannur yang tak hanya melibatkan polisi, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya, bahkan pengadilan. Dan yang terbaru, kata dia, ada kasus pemilik toko roti yang menganiaya karyawannya di Jakarta Timur, tetapi tak kunjung ditangkap oleh polisi.
Untuk persoalan struktural, menurut dia, kedudukan Polri di bawah langsung Presiden sudah tepat. Selain itu, dia mengatakan bahwa ketentuan itu merupakan Ketetapan (TAP) MPR RI Tahun 2000.
Di sisi lain, dia pun menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden atas persetujuan DPR merupakan aturan yang sudah tepat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Secara Radikal
Dalam kesempatan sama, pakar hukum pidana Prof Suparji Ahmad meminta kepada Komisi III DPR RI yang kini telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum, agar mereformasi Polri secara radikal.
Dia menilai bahwa dinamika mengenai kedudukan Polri dalam kelembagaan negara, baik di bawah Presiden atau di bawah kementerian, tak perlu diperdebatkan. Sebab, kata dia, reformasi struktural bukan sebuah jawaban, tetapi harus ada reformasi kultural yang dilakukan radikal.
“Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani,” kata Suparji.
Selain itu, menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Polri harus mundur dari jabatan di luar institusi harus dilakukan secara tegas. Menurut dia, keberadaan Polri di kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah, yang erat kaitannya dengan politik itu bisa membahayakan.
Namun, menurut dia, jabatan kementerian/lembaga yang masih bisa diisi oleh anggota Polri aktif itu harus yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri, yakni keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!