Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kapolri Diminta Kaji Ulang Nasib Ribuan Demonstran

📅 Jumat, 05 Des 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kapolri Diminta Kaji Ulang Nasib Ribuan Demonstran Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para anggota komisi lainnya memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu.

“1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12).

Diungkapkan Jimly, pihaknya meminta adanya pengkajian ulang karena jumlah tersebut terlalu besar.

Komisi pun merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan meringankan penegakan hukum pelaku perempuan, anak-anak dan difabel, baik disabilitas fisik maupun mental, agar jumlah tersebut bisa berkurang. “Kami minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan,” ucapnya.

“Jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal. Nanti akan diumumkan pada waktunya,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers pada September 2025 lalu, Polri mengumumkan bahwa Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran menangani 246 kasus terkait peristiwa kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia yang terjadi pada 25 Agustus–31 Agustus lalu.

Dari jumlah tersebut, total terdapat 959 tersangka yang diamankan yang terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.

Bebaskan Aktivis

Dalam kesempatan itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga meminta Polri segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup bernama Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif yang menjadi tersangka penghasutan.

“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD, Kamis.

Diterangkan Mahfud, Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen Asean yang ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial pada saat masa demonstrasi. “Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” katanya.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri pun bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak. “Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ucapnya.

Kemudian, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penghasutan.

Mahfud mengungkapkan, saat keduanya ditangkap, mereka baru mengetahui bahwa telah menjadi tersangka penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025 lalu. “Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...

El Clasico Jadi Laga Superman Kontra Batman

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
El Clasico Jadi Laga Superm...

Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlu Diperbanyak Kontes Fi...
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
Megapolitan
Dinkes: Ratusan Warga "Serp...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.