Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kewajiban Sertifikasi ISPO Jadi Pengikat, Industri Perkebunan Harus Lindungi Hak Perempuan dan Anak

📅 Selasa, 02 Des 2025, 20:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kewajiban Sertifikasi ISPO Jadi Pengikat, Industri Perkebunan Harus Lindungi Hak Perempuan dan Anak Doc: Istimewa
Ket. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian saat menyampaikan materinya dalam Diskusi Forwatan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12)

Kewajiban Sertifikasi ISPO Jadi Pengikat, Industri Perkebunan Harus Lindungi Hak Perempuan dan Anak

JAKARTA–Pelaku industri perkebunan diminta untuk benar benar menjamin hak perempuan dan anak dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perlindungan pekerja perempuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO).

Isu perlindungan pekerja perempuan dan anak ini menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Rutin Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Baginda Siagian (Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian), Dr. Delima Hasri Azahari (Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), Marja Yulianti (Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak), dan Edy Dwi Hartono (Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia).

Kesimpulan yang disampaikan ialah pelaku industri sawit diharapkan memberikan prioritas besar terhadap perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai implementasi praktik sawit yang berkelanjutan. Saat ini, sudah banyak fasilitas di perkebunan yang setara dengan perkantoran di kota besar seperti ruang laktasi, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan anak usia dini, dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, untuk memastikan komoditas emas hijau ini ramah terhadap anak dan perempuan. 

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, menegaskan bahwa Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) menjadi payung hukum baru yang mengikat seluruh perusahaan sawit terkait 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak boleh ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut Baginda, Bappenas juga akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDG’s sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung pada audit ISPO.

Baginda menekankan bahwa isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7  hingga 8 juta tenaga kerja tidak langsung. Bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada industri ini.

“Sawit menyumbang 3,5% terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata,” katanya.

Namun, ia mengakui masih ada isu lapangan seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, kurangnya APD, minimnya fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata. Di sisi lain, terjadi pula kesalahan persepsi berkaitan isu anak-anak yang terlihat berada di perkebunan sawit.

“Seringkali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah, bukan bekerja. Namun ketika didokumentasikan, dianggap pekerja anak,” jelas Baginda. Meski demikian, perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan dinilai gagal dalam proses sertifikasi ISPO jika terbukti ada temuan tersebut.

“Makanya saya yakin jika pekerja perempuan sudah sangat terlindungi di perusahaan-perusahaan besar. Ini mungkin pekerjaan rumah bagi perusahaan menengah atau kecil. Bahkan mungkin di pekebun rakyat,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu humanisme terutama terkait perempuan pekerja, masih belum menjadi perhatian publik. Sementara itu, sejumlah tantangan yang sekarang dihadapi industri sawit seperti penyitaan lahan, beban ganda perempuan, keberadaan fasilitas penitipan anak yang belum merata sehingga perlu menjadi fokus diskusi keberlanjutan sawit.

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari, menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar. “Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.