Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal, Langkah Pemprov DKI Mempermudah Masyarakat

📅 Selasa, 02 Des 2025, 16:00 WIB | Oleh:
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal, Langkah Pemprov DKI Mempermudah Masyarakat Doc: ANTARA FOTO/Seno
Ket. Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mempermudah masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. Program ini memungkinkan wajib pajak menghapus denda keterlambatan secara otomatis, sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa beban tambahan. Kemudahan ini semakin lengkap dengan hadirnya opsi pembayaran melalui aplikasi Signal.

Aplikasi Signal menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus pengesahan STNK atau pajak satu tahunan tanpa perlu datang ke Samsat. Sistem pembayaran online ini hanya berlaku untuk proses pengesahan, sedangkan cetak fisik dan administrasi lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh tahapan pembayaran bisa diproses langsung dari ponsel sehingga mempersingkat waktu dan mengurangi antrean.

Berikut langkah lengkap membayar pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi Signal yang disusun secara terpisah per poin agar mudah dipahami:

  1. Unduh Aplikasi Signal
    Unduh aplikasi Signal melalui App Store untuk pengguna iOS atau melalui Play Store bagi pengguna Android. Setelah terpasang, buka aplikasi dan siapkan e-KTP sebagai dokumen verifikasi.

  2. Registrasi Akun
    Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Buat kata sandi akun, lalu lanjutkan ke proses verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon, dan kode itu harus dimasukkan untuk menyelesaikan proses registrasi.

  3. Tambah Data Kendaraan
    Buka menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" untuk memasukkan informasi kendaraan. Pilih jenis kendaraan yang akan didaftarkan, kemudian masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan. Aplikasi akan meminta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk verifikasi data.

  4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK
    Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan disahkan melalui aplikasi. Sistem menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban atau SKK yang berisi nominal pembayaran SWDKLLJ. Geser tombol "Kirim Dokumen" agar aplikasi memproses berkas pengesahan STNK. Total biaya akan langsung muncul dan pengguna dapat menekan "Lanjut" untuk menuju proses pembayaran.

  5. Pembayaran Dokumen
    Buka notifikasi yang muncul otomatis untuk melanjutkan pembayaran pemutihan pajak. Aplikasi akan menghasilkan kode bayar yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, tekan "Lanjut", dan selesaikan transaksi sesuai instruksi yang tampil.

Program pemutihan pajak melalui aplikasi Signal ini disiapkan agar warga bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan dengan lebih cepat, nyaman, dan efisien. Dengan mengikuti seluruh langkah tersebut, proses pembayaran pajak satu tahunan dan pengesahan STNK dapat dilakukan tanpa harus mengantre di Samsat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Usaha Kecil Ambil Bagian da...

Sepanjang Jalan Sabang Bakal Hijau Berseri

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Sepanjang Jalan Sabang Baka...

BPS: Surplus Perdagangan RI Berlanjut 72 Bulan

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BPS: Surplus Perdagangan RI...
Megapolitan
Mulai 8 Juni PT KAI akan Uj...
Nasional
Mensesneg: Istana Pastikan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

Daftar Event Akhir Pekan di Jakarta 6–7 Juni 2026: Ada Konser EXO dan Reality Club

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.