Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal, Langkah Pemprov DKI Mempermudah Masyarakat
📅 Selasa, 02 Des 2025, 16:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA FOTO/Seno
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mempermudah masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. Program ini memungkinkan wajib pajak menghapus denda keterlambatan secara otomatis, sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa beban tambahan. Kemudahan ini semakin lengkap dengan hadirnya opsi pembayaran melalui aplikasi Signal.
Aplikasi Signal menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin mengurus pengesahan STNK atau pajak satu tahunan tanpa perlu datang ke Samsat. Sistem pembayaran online ini hanya berlaku untuk proses pengesahan, sedangkan cetak fisik dan administrasi lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh tahapan pembayaran bisa diproses langsung dari ponsel sehingga mempersingkat waktu dan mengurangi antrean.
Berikut langkah lengkap membayar pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi Signal yang disusun secara terpisah per poin agar mudah dipahami:
-
Unduh Aplikasi Signal
Unduh aplikasi Signal melalui App Store untuk pengguna iOS atau melalui Play Store bagi pengguna Android. Setelah terpasang, buka aplikasi dan siapkan e-KTP sebagai dokumen verifikasi. -
Registrasi Akun
Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Buat kata sandi akun, lalu lanjutkan ke proses verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon, dan kode itu harus dimasukkan untuk menyelesaikan proses registrasi. -
Tambah Data Kendaraan
Buka menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" untuk memasukkan informasi kendaraan. Pilih jenis kendaraan yang akan didaftarkan, kemudian masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan. Aplikasi akan meminta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan untuk verifikasi data. -
Pendaftaran dan Pengesahan STNK
Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan disahkan melalui aplikasi. Sistem menampilkan Surat Ketetapan Kewajiban atau SKK yang berisi nominal pembayaran SWDKLLJ. Geser tombol "Kirim Dokumen" agar aplikasi memproses berkas pengesahan STNK. Total biaya akan langsung muncul dan pengguna dapat menekan "Lanjut" untuk menuju proses pembayaran. -
Pembayaran Dokumen
Buka notifikasi yang muncul otomatis untuk melanjutkan pembayaran pemutihan pajak. Aplikasi akan menghasilkan kode bayar yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang tersedia. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, tekan "Lanjut", dan selesaikan transaksi sesuai instruksi yang tampil.Sebaiknya Anda baca juga:
Program pemutihan pajak melalui aplikasi Signal ini disiapkan agar warga bisa mengurus kewajiban pajak kendaraan dengan lebih cepat, nyaman, dan efisien. Dengan mengikuti seluruh langkah tersebut, proses pembayaran pajak satu tahunan dan pengesahan STNK dapat dilakukan tanpa harus mengantre di Samsat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!