Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Kebut Penetapan UMP 2026, Ditargetkan Selesai Desember

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kebut Penetapan UMP 2026, Ditargetkan Selesai Desember Doc: Antara
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seusai Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch 2 di Jakarta, Rabu (26/11).

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli usai acara Pembukaan Program Pemagangan Nasional Batch II di Jakarta, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

Dia menekankan perlunya mempertimbangkan disparitas ekonomi antar-wilayah, serta masukan dari dewan pengupahan daerah.

“Kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini tidak bisa patok targetnya kapan,” ujar dia.

Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa penetapan upah minimum akan mengacu pada prinsip kebutuhan hidup layak (KHL).

“Kajian terhadap KHL ini benar-benar harus matang,” ujar dia.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Darwoto pada Selasa (25/11), menyarankan agar kebijakan UMP 2026 tetap memperhatikan kapasitas usaha di masing-masing daerah agar pengusaha tidak terbebani.

Apindo mengusulkan penerapan “indeks alfa” yang disesuaikan dengan kemampuan industri dan ekonomi lokal.

Menurut dia, pendekatan seperti itu dibutuhkan agar kebijakan pengupahan bisa melindungi pekerja tanpa menghambat keberlanjutan usaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menargetkan rumusan PP baru dapat selesai secepatnya, sehingga seluruh provinsi bisa menetapkan UMP 2026 berdasarkan regulasi baru yang selaras dan adil sebelum tahun berjalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

27 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Daerah
Anggaran PUPR Karawang Masi...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.