Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 08:53 WIB | Oleh:
PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi Doc: humas pwi

JAKARTA - Tim Penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat ketiga  secara maraton selama dua hari, 21–22 November 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat yang berlangsung hingga larut malam ini dipimpin Ketua Tim, Zulkifli Gani Ottoh, yang juga Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Rapat tersebut dihadiri jajaran lengkap anggota tim, Djoko Tetuko Abdul Latief (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Iskandar Zulkarnain (Wasekjen), Novrizon Burman (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah), Zul Effendi, Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum). Sementara itu, Nurcholis MA Basyari, Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat, berhalangan hadir pada rapat tersebut.

PD/PRT Menjadi AD/ART

Salah satu keputusan kunci dalam rapat ini adalah perubahan nomenklatur konstitusional organisasi dari PD/PRT menjadi AD/ART. Perubahan ini menyesuaikan ketentuan dalam UU No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang secara baku menggunakan istilah AD/ART untuk organisasi profesi dan ormas berbadan hukum.

Ketua Tim, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa perubahan nama tidak mengubah nilai dasar organisasi. “Ini penyelarasan administratif agar PWI taat regulasi dan semakin modern dalam tata kelola,” ujarnya.

Tim juga menyepakati penyempurnaan sejumlah nomenklatur bidang dan unit organisasi.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, dengan penegasan fungsi pada aspek perlindungan dan etika profesi.

Departemen TNI dan Polri disempurnakan menjadi Departemen Hankam, TNI, dan Polri, sehingga cakupan tugas lebih relevan dengan kebutuhan organisasi.

Struktur Dewan Kehormatan Pusat juga diperjelas sebagai lembaga etik utama yang menangani pemeriksaan dan penegakan disiplin profesi di tingkat pusat.

20251125091534_ad-art-3.jpg

Majelis Tinggi Jadi Mahkamah Etik Tertinggi

Pembaruan AD/ART menetapkan pembentukan Majelis Tinggi Organisasi, lembaga baru yang berfungsi sebagai mahkamah etik tertinggi dalam penyelesaian sengketa internal PWI.

Wakil Ketua Tim, Djoko Tetuko, menjelaskan bahwa Majelis Tinggi adalah forum final dalam sistem penegakan etik organisasi.

“Majelis Tinggi merupakan lembaga etik paling tinggi di PWI. Anggotanya adalah pengurus yang menjabat secara ex officio, sehingga putusannya final setelah proses di tingkat Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

47 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

52 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

57 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.