Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 08:53 WIB | Oleh:
PWI Modernisasi Tata Kelola, Rombak AD/ART dan Bentuk Majelis Tinggi Organisasi Doc: humas pwi

JAKARTA - Tim Penyempurnaan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat ketiga  secara maraton selama dua hari, 21–22 November 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat yang berlangsung hingga larut malam ini dipimpin Ketua Tim, Zulkifli Gani Ottoh, yang juga Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Rapat tersebut dihadiri jajaran lengkap anggota tim, Djoko Tetuko Abdul Latief (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Iskandar Zulkarnain (Wasekjen), Novrizon Burman (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah), Zul Effendi, Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum). Sementara itu, Nurcholis MA Basyari, Sekretaris Tim Penyempurnaan PD/PRT yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat, berhalangan hadir pada rapat tersebut.

PD/PRT Menjadi AD/ART

Salah satu keputusan kunci dalam rapat ini adalah perubahan nomenklatur konstitusional organisasi dari PD/PRT menjadi AD/ART. Perubahan ini menyesuaikan ketentuan dalam UU No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang secara baku menggunakan istilah AD/ART untuk organisasi profesi dan ormas berbadan hukum.

Ketua Tim, Zulkifli Gani Ottoh, menegaskan bahwa perubahan nama tidak mengubah nilai dasar organisasi. “Ini penyelarasan administratif agar PWI taat regulasi dan semakin modern dalam tata kelola,” ujarnya.

Tim juga menyepakati penyempurnaan sejumlah nomenklatur bidang dan unit organisasi.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, dengan penegasan fungsi pada aspek perlindungan dan etika profesi.

Departemen TNI dan Polri disempurnakan menjadi Departemen Hankam, TNI, dan Polri, sehingga cakupan tugas lebih relevan dengan kebutuhan organisasi.

Struktur Dewan Kehormatan Pusat juga diperjelas sebagai lembaga etik utama yang menangani pemeriksaan dan penegakan disiplin profesi di tingkat pusat.

20251125091534_ad-art-3.jpg

Majelis Tinggi Jadi Mahkamah Etik Tertinggi

Pembaruan AD/ART menetapkan pembentukan Majelis Tinggi Organisasi, lembaga baru yang berfungsi sebagai mahkamah etik tertinggi dalam penyelesaian sengketa internal PWI.

Wakil Ketua Tim, Djoko Tetuko, menjelaskan bahwa Majelis Tinggi adalah forum final dalam sistem penegakan etik organisasi.

“Majelis Tinggi merupakan lembaga etik paling tinggi di PWI. Anggotanya adalah pengurus yang menjabat secara ex officio, sehingga putusannya final setelah proses di tingkat Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Megapolitan
Menakutkan, Sopir Jaklingko...
Megapolitan
Tol Kataraja Perkuat Koneks...
Megapolitan
Warga Perlu Diedukasi Hadap...
Luar Negeri
Trump Ancam Bombardier Kana...
Advertisement
Kapal Jurnalis Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau, Pemilik Ungkap Kondisi Sebelum Berangkat

Kapal Jurnalis Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau, Pemilik Ungkap Kondisi Sebelum Berangkat

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.