Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan Harga Tiket Nataru, Potongan Hingga 30 Persen

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 01:30 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan Harga Tiket Nataru, Potongan Hingga 30 Persen Doc: ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonom
Ket. Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/11).

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Program Diskon Tiket Transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), yang mulai berlaku 21 November 2025. 

Kebijakan ini memberikan potongan harga di berbagai moda perjalanan, dari kereta api hingga pesawat, sebagai upaya mendorong mobilitas masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di akhir tahun.

"Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.

Menko Airlangga menjelaskan program ini telah dipersiapkan sejak menjelang kuartal IV 2025.

Seluruh persiapan teknis dibahas dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) dan disepakati pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Satgas P2SP yang digelar Kamis (20/11) di kantor Kemenko Perekonomian.

Sebagai dasar pelaksanaan, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB tersebut menetapkan penugasan bagi BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama periode libur Nataru.

Untuk angkutan udara, diskon telah berlaku sejak akhir Oktober 2025 lalu melalui PMK Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara.

Sementara diskon untuk kereta api, kapal laut, dan penyeberangan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.

Diskon dapat digunakan untuk perjalanan 22 Desember 2025-10 Januari 2026, kecuali kapal laut yang mulai mendapat diskon sejak 17 Desember 2025-10 Januari 2026.

Pada moda kereta api, PT KAI menyediakan diskon 30 persen untuk perjalanan kereta ekonomi komersil yang mencakup 156 kereta reguler dan 26 kereta tambahan. Kuota yang disiapkan mencapai 1.509.080 penumpang dan tiket dapat dibeli melalui seluruh kanal penjualan resmi KAI.

Untuk angkutan laut, PT Pelni memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar atau setara 16-18 persen dari harga tiket total. Diskon ditujukan bagi penumpang kapal kelas ekonomi. Diskon ini menyasar lebih dari 405.881 ribu penumpang dan tiket tersedia di seluruh kanal penjualan Pelni.

Pada sektor penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry memberikan diskon berupa pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan. Diskon ini setara dengan pengurangan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu dan berlaku pada delapan lintasan di 16 pelabuhan.

Kuota yang disiapkan mencakup 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan atau setara dengan 2,34 juta penumpang. Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.