Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Komentar Menkeu Purbaya Soal Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung

📅 Jumat, 21 Nov 2025, 01:00 WIB | Oleh:
Ini Komentar Menkeu Purbaya Soal Eks Dirjen Pajak Dicekal Kejagung Doc: ANTARA/Bayu Saputra
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11).

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang menyeret mantan Dirjen Pajak berinisial KD dan membuatnya dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Menkeu Purbaya mengatakan belum menerima laporan resmi dari Jaksa Agung terkait tindakan hukum tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja (proses hukum) berjalan," ujar Menkeu Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.

Ketika ditanya apakah penyidikan Kejagung terkait dengan pernyataannya pekan lalu mengenai perusahaan yang belum membayar pajak tepat waktu, ia membantah adanya keterkaitan tersebut.

"Ini kan beda, ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar aja Pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ucap Menkeu Purbaya.

Menkeu menyebut tidak ada permintaan data khusus dari Kejagung kepada dirinya. Meski demikian ia mengakui beberapa pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar aja kasus ini berjalan," kata Menkeu.

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak memiliki mekanisme internal sendiri untuk menjaga integritas pegawai, sementara pemerintah pusat hanya memberikan arahan agar kinerja tetap profesional.

"(Kasus) Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar aja kejaksaan yang memprosesnya," ucap Menkeu.

Diberitakan sebelumnya, DItjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan bahwa KD dicegah ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama KD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Selain KD, empat orang lainnya juga dicegah, masing-masing berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dengan alasan dugaan tindak pidana korupsi.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga mengonfirmasi adanya penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi yang memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016-2020.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

31 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.