Polri Bongkar Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman dan Penyebaran Data Pribadi Bermodus Pinjol Ilegal, Korban Biasanya Bayar Berkali-kali ke Pinjol
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 19:25 WIB | Oleh: Sriyono“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310,00 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” kata Andri.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!