KUHAP Selesai, Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana
📅 Kamis, 20 Nov 2025, 03:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Komisi III DPR RI segera berlanjut ke pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disetujui untuk menjadi undang-undang (UU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada awal 2026.
“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).
Rencananya, kata dia, Komisi III DPR RI akan mulai membahas RUU tersebut pada pekan depan. Dia berharap RUU itu bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan ini sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
Dia menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, menurut dia, Komisi III DPR RI juga tengah menyelesaikan agenda uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Setelah agenda pembahasan RUU Penyesuaian Pidana selesai, menurut dia, Komisi III DPR RI akan masuk ke pembahasan RUU lainnya.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa RUU Perampasan Aset juga akan dibahas setelahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Tak Ubah Kewenangan
Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disetujui DPR RI dalam rapat paripurna tidak mengubah kewenangan lembaga antirasuah.
“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!