KUHAP Baru Atur Keadilan Restoratif, Tapi Tak Berlaku untuk 9 Tindak Pidana Ini

Kamis, 20 Nov 2025, 15:13 WIB

JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui oleh DPR RI untuk disahkan, resmi mengatur mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan, tetapi ada sejumlah tindak pidana yang dikecualikan.

Komisi III DPR RI selaku penyusun KUHAP baru itu menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak diatur dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ket. Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). — Sumber: ANTARA

Dalam dokumen KUHAP baru yang diakses melalui situs resmi DPR RI di Jakarta pada Kamis, kini kesepakatan dalam pemaafan dari korban bisa menghentikan proses hukum di pengadilan. Namun ada sejumlah ketentuan yang tidak membuat proses hukum berhenti semudah itu.

Pada Pasal 81 ayat 2 KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan atau keluarganya.

Adapun dalam Pasal 80 KUHAP baru, terdapat tiga poin yang memungkinkan jalur keadilan restoratif ditempuh, yaitu a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Meski begitu, tidak semua jenis tindak pidana dapat menempuh keadilan restoratif. Pasal 82 KUHAP baru pun menjelaskan ada sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan untuk bisa menempuh keadilan restoratif.

Sembilan tindak pidana yang dikecualikan, yakni

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

b. tindak pidana terorisme;

c. tindak pidana korupsi;

d. tindak pidana kekerasan seksual;

e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

f. tindak pidana terhadap nyawa orang;

g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau

i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Komisi III DPR RI pun menegaskan seluruh pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif itu pun harus diawasi dan dimintakan penetapannya oleh pengadilan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.

  • KUHAP Baru

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.