Pemprov Jambi Tunggu Juknis terkait Penerapan Sanksi Sosial KUHAP Baru

Minggu, 25 Jan 2026, 14:55 WIB

KOTA JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Mahkamah Agung (MA) tata cara penerapan pidana sanksi sosial sebagaimana dituangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Minggu (25/1), menegaskan daerah siap mendukung aturan baru KUHP pada Pasal 85 dan Pasal 86 di antaranya mengatur terkait pidana kerja sosial.

Ket. Foto: Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Minggu (25/1). — Sumber: antara foto

"Kami dengan kejaksaan (Kejati) tempo hari sudah membuat kerja sama dengan bupati/wali kota, tetapi penerapannya nanti kita masih menunggu juga," katanya.

Menurut dia, penerapan aturan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 itu memiliki klasifikasi yang bisa dijatuhkan sanksi sosial. Semisal kasus sengketa keluarga, saling lapor, narkoba atau jenis lainnya.

Di situ, masyarakat yang diputus layak menjalani pidana sosial, akan mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat, seperti membersihkan rumah ibadah dan bentuk lainnya.

Sanksi tersebut, menurut gubernur akan dapat memberikan dampak positif bagi pembenahan diri, melalui kegiatan sosial yang diterapkan dalam hukum positif di Indonesia.

Ia menilai, masyarakat yang tersandung kasus hukum, cenderung lebih malu dan takut kepada hukuman sosial ketimbang dikurung.

"Penting pandangan yang sama dalam penerapan setelah adanya putusan hukum (vonis). Apa hukumnya sesuai dengan yang kira-kira mendidik mereka," katanya.

Menghadapi aturan baru tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi telah menggelar metode diskusi kelompok terarah penyusunan pedoman pelaksanaan pidana sosial di wilayah Jambi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan telah membahas pedoman pelaksanaan sanksi sosial dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI dan Ditjenpas Jambi.

Dalam diskusi itu, semua pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang bertugas melakukan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang pedoman pidana kerja sosial di wilayah Jambi.

Pedoman pidana sanksi sosial di wilayah Jambi, kata dia, nantinya akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Terkait Kota Jambi ditetapkan sebagai kota piloting pelaksanaan pidana kerja sosial melalui dokumen perjanjian kerja sama, selanjutnya secara simultan dan berkelanjutan diterapkan pada kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil dan tindak lanjut, kerja sama tim dalam upaya percepatan (high level meeting) Jambi akan dilakukan pada Kamis (29/1) mendatang.

Dengan agenda penandatanganan dokumen nota kesepakatan tentang pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial wilayah Jambi serta perjanjian kerja sama tentang piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.