Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Strategi Baru! Ekspor Emas Kena BK 15%, Industri Hilir Didorong Lebih Kompetitif

📅 Senin, 17 Nov 2025, 20:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Strategi Baru! Ekspor Emas Kena BK 15%, Industri Hilir Didorong Lebih Kompetitif Doc: ANTARA/ Suriani Mappong
Ket. Ilustrasi - Emas yang banyak diminati sebagai investasi oleh masyarakat Sulsel khususnya petani komoditas ekspor seperti cengkeh dan kakao saat setelah panen.

JAKARTA – Penerapan bea keluar emas menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri sekaligus mendorong nilai tambah di sektor pertambangan.

Dengan adanya bea keluar, pemerintah dapat menekan laju ekspor emas mentah dan mendorong pelaku industri untuk melakukan pengolahan di dalam negeri.

Kebijakan ini juga berfungsi menstabilkan harga emas domestik di tengah fluktuasi pasar global, serta meningkatkan penerimaan negara.

Namun, efektivitasnya bergantung pada pengawasan yang konsisten dan insentif yang mampu menarik investasi hilirisasi agar industri emas nasional semakin kompetitif.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi skema bea keluar emas hingga 15 persen, dengan tarif yang menurun sesuai tingkat hilirisasi dan bergantung pada pergerakan harga mineral acuan (HMA) emas.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan skema bea keluar itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini berada pada tahap akhir penyusunan.

“Saat ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini sudah dalam proses hampir pada titik akhir. Kami nanti akan laporkan segera ke Bapak-Ibu (anggota Komisi XI) dan ke publik,” kata Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).

Dalam rancangan yang dipaparkan, tarif bea keluar disusun bertingkat menurut jenis produk dan pergerakan HMA emas.

Ketika HMA emas berada pada rentang 2.800 dolar AS hingga di bawah 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif yang dikenakan bergerak naik dari kelompok produk paling hilir hingga paling hulu.

Minted bars dikenai tarif 7,5 persen, diikuti ingot dan cast bar sebesar 10 persen, sementara dore dan granul dikenai tarif 12,5 persen dalam rentang harga ini.

Sementara itu, ketika HMA emas mencapai atau melampaui 3.200 dolar AS per troy ounce, tarif berada pada level tertinggi.

Minted bars mulai dikenai 10 persen, kemudian ingot dan cast bar dikenai 12,5 persen, dan dore serta granul dikenai tarif tertinggi 15 persen sebagai kelompok produk hulu yang paling besar pungutannya.

Besaran tarif tersebut merupakan kesepakatan bersama kementerian dan lembaga terkait, selaras dengan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.

Pemerintah menegaskan bahwa skema ini dirancang untuk mendorong hilirisasi di mana semakin hilir produk emas maka semakin rendah bea keluarnya, sehingga industri terdorong menciptakan nilai tambah lebih besar di dalam negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.