Pemkot Bandarlampung Hapus Tarik Uang Komite SD-SMP Mulai Tahun Depan
📅 Minggu, 16 Nov 2025, 10:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan bakal menghapus penarikan uang komite seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri mulai tahun depan.
“Tahun depan uang komite SD dan SMP, insya Allah, tidak ada lagi," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Minggu (16/11).
Sementara itu Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung Asroni Paslah mendorong pemkot segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) yang secara resmi menghapus pungutan uang komite di tingkat SMP negeri.
"Hal ini sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai sumber pembiayaan pengganti," kata dia.
Ia mengatakan praktik penarikan uang komite kerap menimbulkan kesan wajib, sehingga membuat sebagian orang tua merasa terpaksa membayar agar anak mereka bisa belajar dengan nyaman.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan,” kata dia.
Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Jika BOSDA diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orang tua,” kata Asroni Paslah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!