Parah Nih, Kirim Paket Kerupuk Sanjai Ternyata Berisi Sabu
📅 Sabtu, 15 Nov 2025, 18:42 WIB | Oleh: SujarPaket ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.
Baik Lay maupun K kini ditahan di Mapolresta Bukittinggi. Keduanya terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!