Polda Jabar Ringkus Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Kuningan
📅 Kamis, 13 Nov 2025, 16:07 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Bandung -- Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochman mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial AK selaku Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG selaku pelaksana proyek.
"Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018, ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp895,9 juta," kata Hendra saat merilis kasus tersebut di Bandung, Kamis.
Hendra menyampaikan kedua tersangka langsung ditahan usai penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menemukan bukti keterlibatan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ia menjelaskan proyek dengan nilai anggaran Rp29,4 miliar itu dilaksanakan PT Mulyagiri sebagai penyedia barang dan jasa dengan penandatanganan kontrak antara Direktur Utama PT Mulyagiri dan AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebaiknya Anda baca juga:
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp27,3 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, sejak 21 Juli hingga 17 Desember 2017.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG berdasarkan surat kesepakatan antara BG dan MRF tertanggal 16 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris.
"Tersangka AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan teguran atau tindakan apa pun," kata Hendra.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
"Menindaklanjuti temuan BPK, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar," ujar Hendra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!