Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi Kalteng Tuntaskan Tunggakan Iuran JKN

📅 Senin, 10 Nov 2025, 18:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi Kalteng Tuntaskan Tunggakan Iuran JKN Doc: Antara Foto
Ket. BPJS Kesehatan-Kejati kolaborasi penanganan tunggakan iuran JKN.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berkolaborasi dalam penanganan dan penagihan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda di Palangka Raya, Senin mengapresiasi Kejati Kalteng dalam mendukung dan mendampingi BPJS Kesehatan, khususnya dalam penegakan kepatuhan badan usaha.

Dia mengemukakan hal itu pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan sebagai langkah memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan keberlanjutan Program JKN. Acara ini dilaksanakan Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan.

"Kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan kunci penting menjaga kesinambungan pembiayaan Program JKN," katanya.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Kalteng selalu hadir membantu pengawasan dan penegakan kepatuhan program JKN.

"Ini adalah bentuk gotong royong lintas sektor untuk memastikan Program JKN terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Anurman.

Lebih lanjut, Anurman mengungkapkan kepesertaan JKN di Kalimantan Tengah telah mencapai 99,38 persen dari total penduduk.

Namun demikian, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 81 persen, sehingga terdapat sekitar 500 ribu peserta dengan status tidak aktif.

“Sebagian besar peserta tidak aktif karena sudah tidak bekerja di badan usaha dan belum terdaftar di segmen lain seperti mandiri atau PBI. Kami berharap dukungan semua pihak agar mereka kembali aktif dan terlindungi jaminan kesehatannya,” jelas Anurman.

Besaran iuran peserta JKN di Kalimantan Tengah, menurut Anurman, sebanding dengan biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan pihaknya.

Hal tersebut menunjukkan bahwa prinsip gotong royong yang diusung telah berjalin dengan baik.

Hingga September 2024, BPJS Kesehatan mencatat total penghimpunan iuran di Kalimantan Tengah mencapai hampir Rp2 triliun, yang sebagian besar langsung dialokasikan untuk pelayanan kesehatan peserta.

"Jumlah tersebut sebanding dengan biaya pelayanan kesehatan yang kami bayarkan. Ini menunjukkan prinsip gotong royong dalam JKN berjalan dengan baik,” tambah Nurman.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menegaskan bahwa forum koordinasi ini harus menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar seremonial.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
Rona
Belajar Bisnis dari Kisah Y...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.