BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tinggi Kalteng Tuntaskan Tunggakan Iuran JKN
📅 Senin, 10 Nov 2025, 18:58 WIB | Oleh: Tim PenulisIa menyampaikan komitmen Kejaksaan Tinggi untuk terus mendukung BPJS Kesehatan dalam menjaga kepatuhan badan usaha dan memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan terlindungi.
“Kegiatan seperti ini penting untuk memperkuat sinergi. Namun yang lebih penting adalah tindak lanjut konkret di lapangan agar manfaat Program JKN benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, sehubungan dengan tindak lanjutnya, proses deteksinya tentu dari pihak BPJS Kesehatan terlebih dahulu dengan melakukan upaya persuasif serta administratif terhadap badan usaha yang menunggak.
Jika tidak berhasil, BPJS dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan. Kejaksaan kemudian memanggil pihak badan usaha untuk klarifikasi dan negosiasi penyelesaian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Apabila tidak ada penyelesaian, barulah Kejaksaan dapat mengajukan gugatan sederhana kepada badan usaha menunggak guna memulihkan keuangan negara,” ucap Agus.
ASDATUN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Budi turut menilai bahwa peran Kejaksaan dalam mendukung BPJS Kesehatan mencerminkan sinergi untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan keberlanjutan Program JKN.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, upaya penanganan tunggakan iuran dan peningkatan kepatuhan badan usaha diharapkan dapat berjalan optimal demi terjaganya kesinambungan jaminan kesehatan nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!