Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK: Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster Kasus

📅 Minggu, 09 Nov 2025, 08:37 WIB | Oleh:
KPK: Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari Tiga Klaster Kasus Doc: antara foto
Ket. Penetapan tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di tiga klaster kasus suap oleh KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Sugiri Sancoko (SUG) secara keseluruhan menerima uang Rp2,6 miliar dalam tiga klaster kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga klaster tersebut terdiri atas dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11), menjelaskan Sugiri Sancoko dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan menerima hingga Rp900 juta dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM).

“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, yakni sejumlah Rp400 juta,” ujar Asep.

Kemudian pada 7 November 2025, Yunus Mahatma memberikan Rp500 juta kepada Sugiri Sancoko melalui kerabatnya yang berinisial NNK.

Dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, Asep mengatakan Sugiri Sancoko menerima uang sebesar Rp1,4 miliar.

“Pada 2024, terdapat proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee (biaya) proyek kepada YUM sebesar 10 persen dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar,” katanya.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui ajudan berinisial SGH, dan adik kandungnya berinisial ELW.

Selain itu, dia mengatakan KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri Sancoko.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG menerima uang senilai Rp225 juta dari YUM. Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujarnya.

Dengan demikian, Sugiri Sancoko secara keseluruhan menerima Rp2,6 miliar yang terdiri atas Rp900 juta di klaster pengurusan jabatan, Rp1,4 miliar di klaster proyek RSUD Ponorogo, serta Rp300 juta dari dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter
    Preview komentar:
    Program diskon kemerdekaan yang diluncurkan oleh Pertamina ini ...
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.