KI DKI Jakarta Evaluasi Hasil E-Monev 2025, Targetkan Badan Publik Kian Informatif
📅 Jumat, 07 Nov 2025, 09:04 WIB | Oleh: Diapari S
Doc: istimewa
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Hasil E-Monev 2025: Dorong Transparansi Digital dan Akuntabilitas Pemerintahan Menuju Jakarta yang Inklusif dan Berkelanjutan”, di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, yang menegaskan pentingnya evaluasi pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) sebagai instrumen untuk menilai komitmen dan kinerja badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi.
“Dari hasil E-Monev 2025, sebanyak 829 badan publik berpartisipasi, dan sekitar 712 mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ). Berdasarkan hasil kuesioner, sekitar 300 badan publik masuk dalam kategori informatif dan menuju informatif,” jelas Harry.
Menurut Komisioner KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, hasil E-Monev ini menjadi dasar observasi terhadap kualitas data dan informasi yang disajikan oleh badan publik.
Ia menambahkan bahwa penilaian tidak hanya kuantitatif, tetapi juga menitikberatkan pada bobot kualitas informasi dan komitmen dalam mengelola keterbukaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami ingin melihat dari 30 persen bobot penilaian presentasi badan publik dapat benar-benar memilah dan memilih informasi yang berkualitas. Karena itu, masukan dari para narasumber dan hasil penilaian akan menjadi acuan penting dalam pembinaan ke depan,” ujar Aang.

Sementara itu, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, menyoroti pentingnya integritas pimpinan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Integritas pimpinan sangat penting. Hasil E-Monev perlu dikonfirmasi dengan data faktual. Laporan harus diuji dan diverifikasi agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat. Evaluasi juga harus menilai sejauh mana rekomendasi tahun sebelumnya dijalankan,” tutur Agus.
Agus juga menekankan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor filantropi.
“Khusus badan publik yang mengelola dana masyarakat, laporan keuangan harus terbuka dan dapat diakses publik,” tambahnya.
Sementara narasumber kedua, Romanus Ndau, praktisi kebijakan publik, menilai bahwa implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) semestinya tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai dorongan bagi badan publik untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan.
“Awalnya UU KIP dipandang sebagai ancaman, namun kini menjadi kekuatan bersama untuk mendorong tata kelola yang lebih baik. Badan publik adalah jantung pelayanan informasi, dan Komisi Informasi memiliki tugas mulia dalam mengawasi pelaksanaannya,” ujar Romanus.
Romanus juga menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi dan visitasi sebagai bagian dari pembinaan keterbukaan informasi publik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!