Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamen UMKM Sindir Penyalur Nakal, KUR Seharusnya Tanpa Beban Agunan

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 16:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamen UMKM Sindir Penyalur Nakal, KUR Seharusnya Tanpa Beban Agunan Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

DENPASAR – Evaluasi terhadap lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi penting untuk memastikan program ini benar-benar berpihak pada pelaku usaha mikro.

Salah satu isu krusial adalah penerapan agunan tambahan pada pinjaman di bawah Rp100 juta yang semestinya bersifat unsecured loan sesuai kebijakan pemerintah.

Praktik agunan yang berlebihan dapat menghambat akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil yang minim aset.

Karena itu, peninjauan menyeluruh terhadap kepatuhan lembaga penyalur, efektivitas penyaluran, serta kesesuaian implementasi dengan prinsip inklusi keuangan menjadi langkah strategis agar KUR tetap menjadi instrumen pemberdayaan, bukan beban administratif bagi UMKM.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan akan mengevaluasi lembaga penyalur kredit usaha rakyat (KUR) apabila tetap mewajibkan debitur UMKM melengkapi syarat agunan dengan nilai kredit di bawah Rp100 juta.

“Apakah dia (lembaga penyalur) diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya. Kami tidak main-main,” kata Wakil Menteri UMKM di sela rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 regional Jawa II, Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, Kamis (6/11).

Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Negara kepada pengusaha mikro dan kecil

Ia menjelaskan lembaga penyalur KUR sejatinya dapat menghitung kelayakan usaha di antaranya dengan mencermati skala usaha dan riwayat pembiayaan pelaku UMKM sebelum mencairkan KUR.

Wakil Menteri UMKM memberikan catatan khusus terkait hal tersebut kepada lembaga penyalur KUR di antaranya perbankan, perusahaan pergadaian hingga koperasi simpan pinjam khususnya yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

“Harga matinya adalah (nilai kredit) Rp100 juta ke bawah itu tidak boleh dipaksakan agunan,” imbuhnya.

Meski begitu, ia tidak menampik lembaga penyalur KUR tetap mewajibkan debitur UMKM untuk melengkapi persyaratan meski nilai kredit yang diajukan di bawah Rp100 juta.

Alasannya, kata dia, calon debitur itu merupakan pelaku usaha baru dengan pengajuan kredit tinggi yang mendorong lembaga penyalur KUR termasuk perbankan berhati-hati sebelum menyalurkan kredit.

“Jadi banyak faktor. Ada juga bank sendiri yang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap tegas menginstruksikan dan disambut baik oleh para direksi dari lembaga penyalur KUR itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Pemerintah Perlu Fokus Perc...

UMKM Didorong Tembus Rantai Global

43 menit yang lalu | Lukman

Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.