Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksel Akan Tertibkan TPU Menteng Pulo 2 untuk Kembalikan Fungsi Lahan

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 17:38 WIB | Oleh:
Jaksel Akan Tertibkan TPU Menteng Pulo 2 untuk Kembalikan Fungsi Lahan Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Pemandangan bangunan liar di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan menertibkan tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet untuk mengembalikan fungsi lahan di kawasan itu

"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan penertiban pengembalian fungsi lahan. Itu lokasinya di makam Menteng Pulo 2, Menteng Dalam," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sayid Ali dalam pengarahan pejabat baru di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (6/11).

Sayid menyebutkan, sedikitnya terdapat 120 rumah yang tinggal di kawasan tersebut, sedangkan di Jakarta sedang kekurangan lahan makam.

"Disayangkan juga sebagian dari mereka dari luar daerah atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta," katanya.

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menertibkan lahan tersebut.

"Diminta oleh Pak Gubernur dalam waktu sebulan, di akhir bulan ini rumah yang berdiri di lahan Menteng Pulo 2 itu supaya ditertibkan karena kita akan jadikan lokasi itu untuk penambahan lahan makam karena kita kekurangan," ucapnya.

Kemudian, penertiban ini juga menambah lahan sistem makam tumpang yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah.

Nantinya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan mengarahkan para penghuni lahan makam itu untuk tinggal di rumah susun (rusun) selama penertiban.

"Yang ber-KTP DKI nanti kita akan berkoordinasi ke Dinas Perumahan untuk ditempatkan ke rusun-rusun yang sewa atau berbayar," ucapnya.

Ia menyebut, bangunan liar berada di TPU Menteng Pulo 2, kebanyakan ditempati penjaga makam, pemulung dan warga lainnya dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga (KK).

Tampak di lokasi, katanya, makam menjadi tempat kandang ayam, sehingga terkesan kumuh dan kotor.

Alih fungsi lahan TPU berubah menjadi permukiman ilegal terjadi di TPU Menteng Pulo 2.

Ia menegaskan, hal itu karena minim sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran warga menjadi tantangan dalam pengelolaan tempat pemakaman umum. 

Oleh karena itu, lanjutnya, seyogyanya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan segera memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga ataupun pemilik usaha terkait penggunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan karena telah digunakan sebagai rumah tinggal ataupun tempat usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Modena Tawarkan Diskon hingga 77 Persen di PRJ

34 menit yang lalu | Haryo Brono

Rona
Modena Tawarkan Diskon hing...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.