Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Saksi PT WKS Sengaja Mangkir Setiap Persidangan, Aktivis Nilai Hakim dan Jaksa Tak Miliki Nyali

📅 Rabu, 05 Nov 2025, 19:38 WIB | Oleh:
Saksi PT WKS Sengaja Mangkir Setiap Persidangan, Aktivis Nilai Hakim dan Jaksa Tak Miliki Nyali Doc: istimewa
Ket. Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede saat diwawancarai seusai sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/11).

JAKARTA – Kehadiran saksi di persidangan merupakan prinsip penting dalam sistem peradilan pidana. Tanpa saksi, pembuktian kehilangan esensinya dan hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang ikut terabaikan.

Namun dalam praktiknya, tidak jarang saksi absen berulang kali, dan hal itu menimbulkan persoalan serius baik secara hukum maupun moral peradilan.

Dalam hukum acara pidana, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dapat dilakukan jika saksi berhalangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP, misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau alasan lain yang berhubungan dengan kepentingan negara.

Di luar itu, pembacaan BAP tidak dapat dibenarkan karena melanggar asas fair trial dan hak terdakwa untuk menguji keterangan saksi secara langsung.

Dr. Oheo K. Haris, S.H.,M.Sc.,LLM, Ahli Pidana yang dihadirkan PT WKM menegaskan, BAP yang dibacakan tanpa sumpah atau tanpa kehadiran saksi hanya memiliki nilai pembuktian terbatas, bahkan dapat menjadi preseden buruk bila dijadikan dasar putusan.

“Kehadiran saksi di ruang sidang adalah roh keadilan itu sendiri. Tanpa itu, kebenaran materiil sulit dicapai,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang memantau langsung jalannya persidangan kasus sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menilai lembaga peradilan justru tampak lemah menghadapi absennya saksi-saksi penting.

Yohanes menyoroti bahwa dalam sidang ke-12 pada Rabu (5/11), saksi kunci dari PT Wana Kencana Sejati (PT WKS) kembali mangkir dan itu merupakan ketidakhadiran kelima kalinya.

“Kami menilai, mangkirnya saksi sebanyak lima kali dari persidangan bukan lagi kebetulan, tapi bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Pengacara yang juga mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini menilai, sikap pasif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mencerminkan lemahnya ketegasan peradilan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika sidang, tapi juga sinyal adanya potensi pengaburan fakta hukum dalam perkara ini,” tegasnya.

Yohanes mendesak agar pengadilan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP, agar proses persidangan tidak terus terhambat oleh pihak-pihak yang tidak kooperatif.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi mana pun. Ketika saksi menghindar, kebenaran materiil terancam kabur,” ujarnya dengan nada keras.

Menurut Yohanes, ketidakhadiran berulang itu juga bisa menimbulkan dilema bagi majelis hakim: apakah akan membacakan BAP saksi yang absen atau menunda sidang lebih lanjut. Namun, ia menegaskan, pembacaan BAP tanpa alasan sah justru berpotensi mencederai asas keadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.