Saksi PT WKS Sengaja Mangkir Setiap Persidangan, Aktivis Nilai Hakim dan Jaksa Tak Miliki Nyali
📅 Rabu, 05 Nov 2025, 19:38 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA – Kehadiran saksi di persidangan merupakan prinsip penting dalam sistem peradilan pidana. Tanpa saksi, pembuktian kehilangan esensinya dan hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang ikut terabaikan.
Namun dalam praktiknya, tidak jarang saksi absen berulang kali, dan hal itu menimbulkan persoalan serius baik secara hukum maupun moral peradilan.
Dalam hukum acara pidana, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya dapat dilakukan jika saksi berhalangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP, misalnya karena sakit, meninggal dunia, atau alasan lain yang berhubungan dengan kepentingan negara.
Di luar itu, pembacaan BAP tidak dapat dibenarkan karena melanggar asas fair trial dan hak terdakwa untuk menguji keterangan saksi secara langsung.
Dr. Oheo K. Haris, S.H.,M.Sc.,LLM, Ahli Pidana yang dihadirkan PT WKM menegaskan, BAP yang dibacakan tanpa sumpah atau tanpa kehadiran saksi hanya memiliki nilai pembuktian terbatas, bahkan dapat menjadi preseden buruk bila dijadikan dasar putusan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kehadiran saksi di ruang sidang adalah roh keadilan itu sendiri. Tanpa itu, kebenaran materiil sulit dicapai,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang memantau langsung jalannya persidangan kasus sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menilai lembaga peradilan justru tampak lemah menghadapi absennya saksi-saksi penting.
Yohanes menyoroti bahwa dalam sidang ke-12 pada Rabu (5/11), saksi kunci dari PT Wana Kencana Sejati (PT WKS) kembali mangkir dan itu merupakan ketidakhadiran kelima kalinya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami menilai, mangkirnya saksi sebanyak lima kali dari persidangan bukan lagi kebetulan, tapi bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Pengacara yang juga mantan Ketua GMKI Yogyakarta ini menilai, sikap pasif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim mencerminkan lemahnya ketegasan peradilan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika sidang, tapi juga sinyal adanya potensi pengaburan fakta hukum dalam perkara ini,” tegasnya.
Yohanes mendesak agar pengadilan menggunakan kewenangan pemanggilan paksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP, agar proses persidangan tidak terus terhambat oleh pihak-pihak yang tidak kooperatif.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi mana pun. Ketika saksi menghindar, kebenaran materiil terancam kabur,” ujarnya dengan nada keras.
Menurut Yohanes, ketidakhadiran berulang itu juga bisa menimbulkan dilema bagi majelis hakim: apakah akan membacakan BAP saksi yang absen atau menunda sidang lebih lanjut. Namun, ia menegaskan, pembacaan BAP tanpa alasan sah justru berpotensi mencederai asas keadilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!