Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemensos bersama KemenPANRB Merumuskan Status Guru-Tata Kelola Sekolah Rakyat 

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 23:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemensos bersama KemenPANRB Merumuskan Status Guru-Tata Kelola Sekolah Rakyat  Doc: ANTARA
Ket. Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada Rabu (9/4/2025) bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna merumuskan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat.  

JAKARTA– Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna merumuskan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat yang beroperasi mulai tahun ajaran 2025/2026.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, menyatakan terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian.

"Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB," kata Mensos Saifullah dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Rabu (9/4).

Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota.Hal ini dilakukan guna mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kunjungannya ke KemenPANRB, Mensos mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat.Salah satu opsinya ialah mengutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Opsi lainnya ialah melalui PPPK paruh waktu.

"Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya juga memungkinkan bisa juga diberikan kepada penyelenggaraan sekolah," ujar Mensos.

Selain membahas status guru, pertemuan kali itu juga membahas terkait tata kelola kelembagaan.Mensos menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat terukur, terawasi, sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden.

Menteri PANRB Rini Widyantini pun menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.

"Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi (Sekolah Rakyat)," kata Rini.

Tentunya, ia menegaskan opsi-opsi tersebut masih memerlukan pembahasan bersama dengan Kemendikdasmen juga, mengingat pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
PBB Desak Perusahaan AI Tra...

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.