Wamendagri Serukan Pemda Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
📅 Selasa, 04 Nov 2025, 15:28 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Kemendagri
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan percepatan pendataan penyediaan lahan. Ini untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
“Tugas kita sekarang adalah mempercepat pendataannya, karena ini bukan hal yang mudah mempercepat pendataan tadi. Kementerian Dalam Negeri berdasarkan arahan dari Pak Mendagri telah menyusun satu tim yang secara khusus bertugas untuk melakukan percepatan,” kata Bima dalam keterangannya, Senin (3/11).
Bima menjelaskan, Kemendagri memiliki mandat untuk melakukan percepatan pendataan lahan. Tahapan ini sangat penting karena setelah badan hukum selesai, akan dilanjutkan dengan pembangunan gerai Kopdeskel di seluruh Indonesia.
Pemerintah menargetkan pembangunan 80 ribu gerai pada awal tahun depan. Bima memaparkan empat kriteria utama lahan yang perlu dipenuhi sebelum diinput ke portal PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pertama, lahan harus memiliki alas hak yang jelas, yakni kepemilikan yang sah dan tercatat sebagai aset Pemda ataupun kementerian/lembaga. Kedua, luas lahan memadai, sekurang-kurangnya seribu meter persegi untuk mendukung pembangunan gedung dan sarana penunjang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, lokasi berada di titik strategis, mudah dijangkau, dekat fasilitas umum, dan memiliki akses jalan yang baik. Keempat, kondisi lahan siap dibangun, tidak berada di area rawan bencana, serta bebas dari jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
“Jadi, lahannya ini adalah lahan yang matang, Bapak-Ibu sekalian. Nah, ini empat kriteria lahan tadi, nah, di lapangan kami ingin menajamkan bagaimana mekanisme koordinasi untuk pendataan,” ujar dia.
Hingga kemarin sore ini, Bima menyampaikan bahwa portal Agrinas baru merekam 5.981 data lahan, jumlah yang dinilai masih jauh dari target. Ia menekankan perlunya verifikasi secara ketat, terutama di sejumlah daerah, untuk memastikan kesesuaian data dengan kriteria.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bima turut menyoroti masih ditemukannya data tidak wajar, seperti luas lahan hanya satu meter persegi atau keterangan yang tidak akurat. Selain itu, Pemda diminta berkoordinasi dengan danramil, dandim, dan babinsa di wilayah masing-masing.
“Kemudian apabila di lapangan ini cocok dan sesuai, maka Koramil dan Babinsa ini melaporkan hasil pendataan kepada Pak Dandim. Pak Dandim kemudian meng-input lahan tersebut melalui portal command center untuk diverifikasi, nanti di sana akan diverifikasi lagi apakah sesuai dengan kriteria, luasan, lokasi, dan kesiapan lahan, dan lain-lain,” ucap dia.
Selanjutnya, Bima meminta Pemda untuk fokus melakukan pendataan aset yang memenuhi kriteria gerai kopdeskel, baik yang telah memiliki bangunan maupun yang masih berupa lahan. Pemda juga diminta mengambil langkah taktis sesuai kondisi lapangan, serta memastikan proses pendataan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan.
“Bapak-Ibu diminta untuk lebih memfokuskan langsung kepada aset-aset. Ini mendata aset yang betul-betul sesuai dengan kriteria pembangunan gerai kopdes,” kata dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!