Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyaluran Santunan untuk Ahli Waris Petani dan Nelayan Kota Tanjungpinang

📅 Senin, 03 Nov 2025, 23:45 WIB | Oleh:
Penyaluran Santunan untuk Ahli Waris Petani dan Nelayan Kota Tanjungpinang Doc: Antara
Ket. Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (3/11/2025).

Tanjungpinang - BPJS Ketenagakerjaan (Kepri) menyalurkan santunan program jaminan kematian (JKM) kepada dua ahli waris petani dan nelayan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masing-masing sebesar Rp42 juta.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri Henky Rhosidien mengatakan kedua penerima manfaat santunan JKM itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima bantuan iuran dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Jadi, siapapun masyarakat (peserta) BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian karena sakit, maka berhak dapat santunan," kata Henky usai menyerahkan santunan di Aula Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin.

Sementara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Iwan Kurniawan mengatakan ada sebanyak 40 ribu pekerja rentan, khususnya nelayan dan petani yang iurannya ditanggung oleh Pemprov Kepri melalui dana APBD sejak 2023 hingga tahun 2025. Rinciannya, 31.000 orang nelayan dan 9.000 orang petani.

"Mereka tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri," ungkap Iwan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan masih banyak pekerja rentan yang perlu dilindungi oleh Pemprov Kepri, namun karena keterbatasan anggaran dan mengingat Kepri adalah daerah kepulauan, maka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diprioritaskan bagi nelayan terlebih dahulu.

"Tahun 2025, program ini diperluas dengan petani, dan rencananya dilanjutkan dengan ojek online di tahun 2026," ungkap Ansar.

Ansar mengapresiasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena manfaat yang dirasakan peserta lebih besar jika dibanding dengan iuran yang dibayar.

Ia mencontohkan nelayan yang meninggal saat bekerja atau melaut, maka keluarga atau ahli waris berhak dapat santunan Rp72 juta ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, mulai TK sampai S-1.

"Kalau meninggal karena sakit biasa dapat santunan Rp42 juta. Jika sudah tiga tahun membayar iuran BPJS, anaknya juga dapat beasiswa," ucap Ansar.

Gubernur Ansar memohon doa dari masyarakat agar ke depan perekonomian Kepri semakin membaik dan fiskal menguat, sehingga semua pekerja rentan bisa dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui APBD maupun APBN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pejabat Nge-gim Saat Jam Kerja Sangat Tidak Pantas

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pejabat Nge-gim Saat Jam Ke...

Harga Cabai Rawit Rp73.500/Kg, Telur Ayam Rp29.700/Kg

54 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp73.500/...
Megapolitan
Pemkot Jakarta Timur Perbai...
Nasional
PT Pertamina Patra Niaga Do...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.