Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Pegunungan Arfak Hentikan Seluruh Aktivitas Tambang Emas Ilegal

📅 Jumat, 31 Okt 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Pegunungan Arfak Hentikan Seluruh Aktivitas Tambang Emas Ilegal Doc: Antara
Ket. Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba menyerahkan cendera mata kepada Direktur Jenderal EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, di Anggi, Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Pegunungan Arfak - Bupati Pegunungan Arfak, Papua Barat, Dominggus Saiba memastikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di wilayah ini sudah dihentikan, karena berpotensi merusak kelestarian alam.

Pemerintah kabupaten setempat terus bersinergi dengan aparat TNI/Polri untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal tersebut, sembari menunggu penyelesaian proses perizinan.

"Ada tambang ilegal, tapi sudah dihentikan," kata Dominggus, di Distrik Anggi, Pegunungan Arfak, Kamis (30/10).

Ia menyebut, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta untuk membahas terkait legalisasi sumber daya alam tak terbarukan.

Upaya tersebut bermaksud agar memperoleh kepastian hukum serta porsi pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam secara terkontrol demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya akan bertemu Pak Menteri untuk membicarakan soal potensi pertambangan ini bisa memperoleh izin pengelolaan resmi," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada dampak ekonomi.

"Tetapi bagaimana tambang ini dikelola dalam jangka panjang bagi pembangunan dan kualitas hidup masyarakat lokal yang lebih baik," ujarnya pula.

Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyebut, pemerintah provinsi ini sementara menyelesaikan rumusan regulasi tentang perizinan pertambangan rakyat untuk mencegah pertambangan ilegal.

Regulasi berupa peraturan gubernur merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang nantinya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat sebelum dibahas oleh DPRP Papua Barat.

"Waktu periode pertama saya berakhir, Perda Nomor 5 sudah selesai dibahas dan tahun 2023 ditetapkan. Harusnya diikuti aturan turunannya," ujar Mandacan.

Selain merampungkan pergub, kata dia lagi, pemerintah provinsi juga akan mengidentifikasi lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

Pemerintah provinsi optimis upaya legalisasi mendapat persetujuan pemerintah pusat, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.