Ketua KI DKI Jakarta Ajak Kampus YARSI Inisiasi Rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik
📅 Kamis, 30 Okt 2025, 19:02 WIB | Oleh: Diapari S
Doc: istimewa
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.
Hal itu disampaikan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, dalam seminar bertajuk “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel” di Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Harry menegaskan, hingga kini DKI Jakarta belum memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik dan masih mengandalkan Peraturan Gubernur.
Menurut Harry, keberadaan Perda menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jakarta merupakan kota global yang dituntut menerapkan tata kelola pemerintahan transparan.
“Kita di Jakarta belum punya Perda keterbukaan informasi publik. Ini menjadi tantangan, apalagi sebagai kota global. Perda akan melibatkan banyak pihak sehingga lebih komprehensif dalam menjamin hak publik,” ujar Harry.
Sebaiknya Anda baca juga:
Harry juga mengajak perguruan tinggi untuk turut mendorong terbitnya regulasi tersebut. Ia berharap kampus, khususnya Fakultas Hukum Universitas YARSI, dapat memberikan kontribusi akademik dalam proses penyusunan naskah akademik Perda Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.
“Kalau bisa Rancangan Perda KIP didorong dari Kampus YARSI. UU sudah ada, Pergub sudah ada, yang belum Perda. Ini penting untuk memastikan hak publik terjamin dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.

Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kesempatan itu, Harry juga memperkenalkan inovasi penerapan “Zona Informatif” di Jakarta. Ia menyebut, Zona Informatif adalah penanda resmi bagi badan publik yang telah meraih predikat Informatif dalam E-Monev sekaligus simbol komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.
“Sejauh ini, berdasarkan hasil E-Monev tahun lalu, ada sebanyak 67 badan publik di DKI Jakarta yang telah memperoleh predikat Informatif dan mereka berhak memasang Zona Informatif di badan publiknya,” ujar Harry.
Di samping itu, Harry mendorong mahasiswa Universitas YARSI untuk aktif menjadi agen perubahan yang kritis dalam mengawal transparansi pemerintahan.
“Saya harap ke depan mahasiswa di sini tidak hanya jadi warga biasa tanpa pengaruh, tapi harus jadi orang yang punya pengaruh, terutama dalam memanfaatkan UU KIP untuk memperoleh informasi publik,” tutur Harry.
Sementara itu, Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan talkshow Keterbukaan Informasi Publik di kampusnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Komisi Informasi DKI Jakarta dan perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman publik mengenai hak atas informasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!