Aturan Baru PP 38/2025 Uji Komitmen Fiskal, Ekonom Tekankan APBN Harus Tetap Prudent dan Disiplin
📅 Rabu, 29 Okt 2025, 20:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Bayu Saputra
JAKARTA – Pengelolaan APBN yang prudent menjadi fondasi utama bagi stabilitas dan keberlanjutan perekonomian suatu negara. Istilah prudent mengacu pada sikap hati-hati, bijaksana, dan terukur dalam setiap pengambilan keputusan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Pengelolaan yang hati-hati dapat membantu pemerintah mengendalikan defisit anggaran, utang, dan inflasi. Stabilitas ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan publik serta pasar.
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu ditempuh pemerintah agar pengelolaan APBN tetap prudent seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
“Langkah pertama adalah menetapkan plafon tahunan dan lima tahunan untuk total portofolio pinjaman pemerintah pusat, dipatok sebagai bagian dari ruang pembiayaan dalam APBN serta disejajarkan dengan prioritas pembangunan nasional,” kata Josua saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/10).
PP 38/2025 telah mengamanatkan penyusunan kebijakan pemberian pinjaman berperiode lima tahun yang memuat kapasitas fiskal, manajemen risiko, sektor prioritas, serta kriteria penerima.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu, ujar Josua, perlu segera diterjemahkan dalam peraturan presiden (perpres) yang operasional, termasuk batas akumulasi portofolio per segmen penerima baik pemda, BUMN, maupun BUMD, serta batas eksposur per entitas
Rekomendasi kedua yakni penetapan harga yang mencerminkan risiko. Bunga pinjaman sebaiknya menutup biaya dana pemerintah plus cadangan kerugian yang wajar, dengan tambahan biaya di muka untuk menutup ongkos pengelolaan.
PP mengatur bahwa bunga dan biaya menjadi penerimaan negara bukan pajak. Menurut Josua, pemanfaatan ketentuan ini penting agar skema tidak menjadi subsidi terselubung dan tetap adil bagi kas negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Keringanan biaya dapat diberikan secara terarah hanya untuk proyek dengan manfaat publik yang jelas dan tercatat sebagai kebijakan anggaran yang eksplisit,” ujar dia lagi.
Langkah ketiga yakni memastikan proyek yang dibiayai memiliki arus kas balik atau menghasilkan penghematan belanja yang terukur.
Untuk pemda, prioritas dapat diberikan pada proyek yang menambah pendapatan sah atau menekan biaya layanan dasar.
Sementara untuk BUMN dan BUMD, pemberian pinjaman harus disertai jaminan yang memadai, dengan pengecualian bahwa aset dari penyertaan modal daerah tidak boleh dijadikan agunan sebagaimana penjelasan pasal.
Langkah keempat, membangun jalur pengamanan pembayaran sejak awal. Selain mekanisme pemotongan transfer ke daerah sebagaimana diatur dalam PP, penerima pinjaman perlu menyiapkan rekening khusus penerimaan proyek dan dana cadangan layanan utang.
Pemerintah juga perlu membangun mekanisme peringatan dini untuk mendeteksi penurunan rasio kemampuan bayar yang mendekati ambang batas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!