Pemerintah Berencana Terbitkan Perpres Kesejahteraan Ojol, Begini Tanggapan Grab
📅 Selasa, 28 Okt 2025, 17:53 WIB | Oleh: OpikDampak serupa juga akan dirasakan oleh jutaan mitra UMKM di Indonesia. Penurunan jumlah pengemudi dan pesanan dapat mengurangi permintaan terhadap layanan pengantaran makanan, barang, dan logistik, sehingga berpotensi menekan omzet pelaku usaha kuliner dan ritel lokal.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pertumbuhan serta transformasi digital dalam pemberdayaan UMKM.
Oleh karena itu, Tirza menekankan perlunya pendekatan yang disesuaikan dengan konteks dan karakteristik pasar Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online.
"Kami berharap rancangan perpres ini dapat disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan, keberlanjutan, dan fleksibilitas yang telah menjadi ciri khas sektor ini," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perusahaan berharap proses penyusunan perpres kesejahteraan ojol dapat dilakukan secara inklusif dan berbasis dialog, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti pemerintah, pelaku industri, akademisi, maupun komunitas mitra pengemudi aktif.
Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Grab Indonesia tetap berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan Mitra Pengemudi dan jutaan mitra UMKM, serta memastikan manfaat ekonomi digital dapat dirasakan secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat," ucap Tirza.
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur sektor ojek online (ojol), terutama tentang perlindungan terhadap mitra pengemudi.
"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," kata Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan draf peraturan telah diterima oleh pihaknya dan masih memerlukan proses komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pembahasan mengenai aturan itu telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu disepakati bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.
"Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih harus kami cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua," kata Prasetyo. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!