Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Berencana Terbitkan Perpres Kesejahteraan Ojol, Begini Tanggapan Grab

📅 Selasa, 28 Okt 2025, 17:53 WIB | Oleh:
Pemerintah Berencana Terbitkan Perpres Kesejahteraan Ojol, Begini Tanggapan Grab Doc: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Ket. Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat.

JAKARTA - Grab Indonesia memberikan tanggapan atas langkah pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol), terutama terkait dengan kesejahteraan mitra pengemudi.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan Grab mengapresiasi inisiatif pemerintah dalam menyiapkan Perpres yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekonomi digital nasional.

"Kami menghormati proses penyusunan regulasi yang tengah berlangsung dan percaya bahwa kebijakan yang berimbang akan memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan," kata Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Selasa (28/10). 

Tirza menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap mitra pengemudi melalui model kemitraan yang dinilai memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi masyarakat.

Melalui model tersebut, mitra dapat mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, sekaligus memperoleh akses terhadap perlindungan sosial dan manfaat kesejahteraan jangka panjang.

"Grab akan terus memastikan agar para mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya, sejalan dengan upaya bersama membangun ekonomi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Tirza.

Perusahaan menekankan, pembahasan mengenai status hubungan kerja atau mitra seperti hak karyawan perlu dikaji dengan saksama. 

Namun, Tirza menilai apabila mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau mendapatkan hak seperti karyawan tetap, maka fleksibilitas yang selama ini menjadi nilai utama dalam kemitraan akan hilang.

Pada akhirnya, hal itu dapat mengurangi kesempatan masyarakat untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan yang fleksibel sesuai kebutuhan mereka.

Tirza mencontohkan, pengalaman di sejumlah negara yang melakukan perubahan status mitra pengemudi. Di Spanyol, platform seperti Glovo hanya dapat mempertahankan sekitar 17 persen dari mitra sebelumnya, sementara Deliveroo keluar dari pasar dan Uber melakukan pengurangan mitra.

Lalu di Swiss, Uber Eats hanya bisa mempertahankan pengemudi sebanyak 33 persen setelah klasifikasi ulang status kerja sebagai karyawan. Sementara di Inggris, kebijakan serupa mengurangi jumlah pengemudi Uber hingga 85.000 orang.

Tirza mengatakan, pengalaman di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan secara menyeluruh maupun mitra dengan hak seperti karyawan tetap, dapat berdampak signifikan pada kemampuan perusahaan dalam menyerap mitra.

"Jika diterapkan, jumlah mitra aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah mitra aktif saat ini," kata dia.

Menurutnya, perubahan status karyawan tidak hanya dapat mengurangi jumlah mitra aktif, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka pengangguran serta membatasi akses masyarakat terhadap sumber pendapatan fleksibel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.