Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

2.000 Kendaraan Jadi Target Pemkot Tangerang untuk Diuji Emisi

📅 Senin, 27 Okt 2025, 17:57 WIB | Oleh:
2.000 Kendaraan Jadi Target Pemkot Tangerang untuk Diuji Emisi Doc: ANTARA/Putra M. Akbar
Ket. Petugas melakukan pemeriksaan rem kendaraan saat uji KIR di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Kamis (28/8).

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten menargetkan sebanyak 2.000 kendaraan bermotor uji emisi yang dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 28 - 30 Oktober 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Senin (27/10), mengatakan kegiatan dilaksanakan di tiga titik lokasi utama yaitu Jalan MH Thamrin di Depan Argo Pantes, Jalan Jenderal Sudirman di depan SMPN 5 dan Jalan Metland Boulevard dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Uji emisi kendaraan bermotor ini gratis dengan target sehari 350 kendaraan bermotor. Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perhubungan dan pihak lainnya sudah siap dan berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini," kata Wawan Fauzi.

Kegiatan uji emisi dimulai pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB setiap harinya sesuai jadwal yang ditentukan. Jenis kendaraan yang dapat diuji meliputi kategori M (kendaraan pribadi) dan kategori N (niaga barang berkapasitas kecil), termasuk kendaraan plat merah, hitam, dan kuning.

Setiap kendaraan yang mengikuti uji emisi diwajibkan membawa STNK dan akan mendapatkan sertifikat hasil uji yang terhubung dengan aplikasi Si Umi (Sistem Uji Emisi Terintegrasi) yang terlisensi dan terkoneksi langsung dengan sistem

Kementerian Lingkungan Hidup.

Uji emisi ini pun menjadi langkah nyata Pemkot Tangerang dalam mendukung upaya pengendalian pencemaran udara dan memastikan kendaraan bermotor memenuhi baku mutu emisi sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup

“Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kualitas udara. Melalui uji emisi ini, kita dorong kendaraan di Kota Tangerang memenuhi standar emisi dan berkontribusi terhadap lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” kata Wawan.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan Pemerintah Kota Tangerang telah membuat kebijakan dalam mendukung pengurangan emisi yakni setiap Jumat, pegawai Pemkot dilarang membawa kendaraan pribadi ke kantor

“Satgas Langit Biru bukan asal dibentuk, pengurangan emisi masalah bersama. Oleh karena itu, Pemkot juga aktif di garis depan dengan menetapkan setiap hari Jumat, ASN Pemkot dilarang berkendaraan motor atau mobil ke kantor,” katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Produk UMKM Dipromosikan Le...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.