Perlindungan Konsumen Masih Lemah, Legislator Dorong Penguatan Regulasi AMDK
Minggu, 26 Okt 2025, 14:44 WIBJAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendapati bahwa produk air kemasan bermerek yaitu Aqua, yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Serta, perlunya negara hadir dalam memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.
âKetika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,â kata Mafirion dikutip dari laman resmi DPR RI Minggu (26/10).
Politisi Partai PKB ini menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi. Selain itu juga, melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
âSetiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,â ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, yang secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk. Ia menilai, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.
âKonsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,â tegas Mafirion.
Melalui Komisi XIII DPR RI, lanjutnya, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.
âKita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,â tambahnya.
Tak hanya itu, Mafirion juga menyoroti aspek etika bisnis dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR) yang semestinya dijunjung tinggi oleh pelaku usaha.
âKonsumen membayar lebih karena percaya produk itu berasal dari sumber alami yang murni. Jika ternyata tidak, maka ini bentuk eksploitasi terhadap kepercayaan publik. Dunia usaha harus berbisnis dengan nilai, bukan manipulasi,â bebernya.
Dengan demikian, Politisi Dapil Riau ini mengingatkan bahwa praktik bisnis yang tidak jujur dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap industri lokal, dan dalam jangka panjang, merusak iklim usaha yang sehat di Indonesia.
âIntegritas informasi adalah kunci kepercayaan publik. Negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan,â pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Trump Peringatkan Eskalasi Perang Besar jika Negosiasi Perdamaian Iran Gagal
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Korlantas Polri Terapkan "One Way" Lokal Jelang Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026
-
Legislator: Konsistensi Digitalisasi Kunci Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran, Tidak Perlu Satgas Baru
-
MPR RI Dukung Rumah Layak dan Keluarga Produktif Melalui BSPS
-
ASN WFH: DPR Minta Pemerintah Hitung Potensi Penghematan BBM
-
Berjalan Lancar, Angkutan Laut Lebaran 2026 Layani 2,02 Juta Penumpang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.