Bahlil Diserang Meme Negatif, Golkar Angkat Bicara Bela Sang Ketum
📅 Sabtu, 25 Okt 2025, 14:49 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia tidak akan mundur sejengkal pun dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan muruah negara.
Menurutnya, sikap Bahlil sejalan dengan filosofi pemerintahan Presiden yang menempatkan ideologi dan falsafah bangsa, Pancasila sebagai landasan kebijakan.
“Konstruksi berpikir Pak Prabowo itu mengajak kita menyadari bahwa Indonesia ini rumah besar bangsa yang harus dirawat," tutur Idrus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (25/10).
Dikatakan bahwa merawat yang dimaksud dilakukan dengan nilai kekeluargaan, gotong royong, kebersamaan, solidaritas, nasionalisme, patriotisme, serta mengutamakan kepentingan rakyat.
Untuk itu, dirinya berpendapat serangan dan pembingkaian alias framing negatif di media sosial terhadap Bahlil, yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu, merupakan bentuk “paradoks demokrasi” di era keterbukaan informasi saat ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Idrus menggarisbawahi berbagai kebijakan Bahlil di sektor energi dan sumber daya mineral menunjukkan keberhasilan dan keberpihakan yang sangat tegas kepada rakyat, bukan pada kelompok tertentu.
“Memperjuangkan keadilan harus dengan cara adil, memperjuangkan demokrasi harus dengan cara demokratis. Memperjuangkan cita-cita mulia dengan ketulusan dan niat baik, bukan dengan fitnah dan kebencian," ungkapnya.
Idrus menambahkan, Bahlil selalu memiliki komitmen sesuai arahan Presiden Prabowo dengan kesadaran tugasnya sebagai pembantu Presiden.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, kata dia, cara berpikir tersebut membuat Bahlil selalu konsisten ada dalam lingkaran kebijakan sebagai pembantu Presiden
Sebelumnya, dua organisasi sayap Partai Golkar, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, Senin (20/10).
Mereka melakukan konsultasi hukum dan menyampaikan keberatan atas sejumlah akun media sosial yang dianggap menghina Bahlil.
Unggahan-unggahan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 27 dan 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Namun, menurut Idrus, langkah tersebut sama sekali bukan perintah dari Partai maupun dari Bahlil.
"Tidak ada kebijakan partai untuk melapor, apalagi perintah dari Ketua Umum. Ini murni ekspresi semangat anak muda yang ingin menjaga muruah organisasi dan pemimpinnya,” tutur Idrus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!