Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Lagi Menumpuk di Akhir Tahun! Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi, Kini Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

📅 Selasa, 21 Okt 2025, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Lagi Menumpuk di Akhir Tahun! Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi, Kini Dibayar 70 Persen Tiap Bulan Doc: ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra
Ket. Ilustrasi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

JAKARTA – Pembayaran kompensasi energi menjadi langkah penting pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global. Skema kompensasi ini pada dasarnya adalah cara pemerintah menutup selisih antara harga keekonomian dan harga jual energi kepada masyarakat, terutama untuk BBM, listrik, dan LPG.

Secara kasual, kompensasi energi bisa dibilang “peredam gejolak” — membantu agar harga di SPBU dan tagihan listrik tidak langsung melonjak ketika harga minyak dunia naik. Tapi dari sisi analitis, beban fiskal yang besar dari kompensasi ini juga menimbulkan tantangan. Jika tidak dikelola hati-hati, anggaran bisa tertekan dan ruang fiskal untuk belanja produktif, seperti infrastruktur atau pendidikan, jadi semakin sempit.

Kuncinya ada pada keseimbangan: menjaga harga tetap terjangkau tanpa mengorbankan kesehatan APBN. Dalam jangka panjang, strategi transisi energi dan efisiensi subsidi akan menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada kompensasi semacam ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi sebesar 70 persen tiap bulan.

Sedangkan 30 persen sisanya akan dibayar setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10).

Dia pun memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” tuturnya.

Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.

Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10), menyatakan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.

Purbaya, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

70 Ribu Migran yang Masuk ke Ceuta telah Pulang ke Maroko

55 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
70 Ribu Migran yang Masuk k...
Daerah
Update Kebakaran Hutan Gunu...

Bank Dunia Serukan Negara-negara Berkembang untuk Rangkul “AI” atau Akan Tertinggal

Bank Dunia Serukan Negara-negara Berkembang untuk Rangkul “AI” atau Akan Tertinggal

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.