Tak Lagi Menumpuk di Akhir Tahun! Purbaya Ubah Skema Kompensasi Energi, Kini Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
📅 Selasa, 21 Okt 2025, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Aditya Pradana Putra
JAKARTA – Pembayaran kompensasi energi menjadi langkah penting pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga energi global. Skema kompensasi ini pada dasarnya adalah cara pemerintah menutup selisih antara harga keekonomian dan harga jual energi kepada masyarakat, terutama untuk BBM, listrik, dan LPG.
Secara kasual, kompensasi energi bisa dibilang “peredam gejolak” — membantu agar harga di SPBU dan tagihan listrik tidak langsung melonjak ketika harga minyak dunia naik. Tapi dari sisi analitis, beban fiskal yang besar dari kompensasi ini juga menimbulkan tantangan. Jika tidak dikelola hati-hati, anggaran bisa tertekan dan ruang fiskal untuk belanja produktif, seperti infrastruktur atau pendidikan, jadi semakin sempit.
Kuncinya ada pada keseimbangan: menjaga harga tetap terjangkau tanpa mengorbankan kesehatan APBN. Dalam jangka panjang, strategi transisi energi dan efisiensi subsidi akan menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada kompensasi semacam ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengubah skema pembayaran kompensasi energi menjadi sebesar 70 persen tiap bulan.
Sedangkan 30 persen sisanya akan dibayar setelah perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar juga tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung seperti apa, kurang atau lebih. Kalau jelas, kurang 30 persen kami bayar semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10).
Dia pun memastikan dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
“Tinggal mereka kirim surat ke kami, ‘minta duit’ kira-kira gitu. Minta dicairkan. Nanti kami kirim. Tapi sudah disetujui tiga menteri, jadi sudah nggak masalah,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan catatan terakhir, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran subsidi dan kompensasi energi senilai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025.
Nilai realisasi itu setara 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp123 triliun merupakan subsidi energi yang dibayarkan setiap bulan kepada badan usaha yang mendapatkan penugasan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Sementara Rp69,2 triliun sisanya merupakan pembayaran kompensasi energi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, Selasa (14/10), menyatakan, pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada bulan Juni 2025.
Purbaya, Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan triwulan II tahun 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!