DPR Minta Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp10 Triliun Harus Junjung Keadilan Sosial
📅 Selasa, 21 Okt 2025, 20:25 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani berharap langkah pemerintah yang tengah mengkaji kebijakan pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun harus tetap menjunjung prinsip keadilan sosial.
“Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” kata Netty di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurut dia, kebijakan pemutihan itu perlu dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang selama ini disiplin membayar iuran.
Netty lalu menilai tunggakan BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum rutin membayar iuran. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya pembenahan sistem pembayaran, terutama bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki pemotongan otomatis iuran.
“Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi. Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Netty juga menegaskan bahwa pemutihan tunggakan boleh dilakukan terhadap peserta yang benar-benar tidak mampu, namun pemerintah perlu memastikan adanya verifikasi ketat dan transparansi data dalam pelaksanaannya.
“Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” katanya.
Ia menambahkan kebijakan pemutihan tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan tanggung jawab peserta, melainkan langkah kemanusiaan yang harus diikuti dengan pembenahan sistemik agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp10 triliun.
Ali Ghufron mengatakan pemerintah tengah menyiapkan skema pemutihan agar peserta yang tidak mampu dapat memulai kembali kepesertaan tanpa terbebani utang lama.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," ujar Ali.
Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih.
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!