Layanan Dasar Warga DKI Tak Boleh Berubah Walau Rp15 Triliun DBH Dipotong

Senin, 20 Okt 2025, 23:30 WIB

JAKARTA - Meskipun Dana Bagi Hasil (DBH) dipotong 15 triliun rupiah, namun layanan dasar bagi masyarakat DKI Jakarta seperti layanan kesehatan, pendidikan, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lainnya tidak boleh berubah.

"Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan diubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat, jangan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin di Jakarta, Senin (20/10).

Ket. Foto: Sejumlah warga berjalan usai membeli pangan bersubsidi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kampung Baru, Jakarta. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat melakukan pendistribusian pangan bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu di antaranya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). — Sumber: ANTARA/Ika Maryani

Menurut dia, adanya pemotongan DBH sebanyak 15 triliun rupiah membuat APBD DKI Jakarta 2026 dipastikan turun dari sebelumnya direncanakan 95,3 triliun rupiah menjadi 81,2 triliun rupiah.

Meskipun ada penurunan, kata Khoirudin, layanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat seperti KJMU, KJP, layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya akan tetap ada.

APBD 2026 disepakati Rp81,2 triliun, tapi dengan catatan layanan ke publik tidak dikurangi. "KJP, KJMU, layanan kesehatan, layanan pendidikan tetap dilaksanakan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa untuk program lainnya dapat diubah seperti halnya pembangunan 22 sekolah yang rencananya dilakukan pada 2025 dipangkas hanya lima sekolah.

Selain itu, kata Khoirudin, pembangunan Puskesmas bisa ditunda terlebih dahulu agar anggaran yang ada digunakan pada kebutuhan.

"Komisi memastikan bahwa yang boleh berubah yang mana, yang tidak boleh berubah yang mana. Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silahkan berubah. Silahkan ada pergeseran," katanya.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 81,2 triliun rupiah setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dipangkas 15 triliun rupiah dari 26 triliun rupiah.

"Setelah ada pengurangan DBH kita harus menyesuaikan diri," kata Khoirudin.

DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk APBD 2026 sebanyak 95,3 triliun rupiah pada 13 Agustus 2025.

Namun, kata Khoirudin, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemotongan DBH, maka Badan Anggaran (Banggar) bersama TPAD DKI Jakarta telah menyepakati adanya Perubahan APBD 2026 menjadi 81,2 triliun rupiah. Ant

  • pelayanan masyarakat

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.