Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba di Apartemen Tangerang Sudah Beroperasi Selama 6 Bulan

📅 Sabtu, 18 Okt 2025, 14:27 WIB | Oleh:
BNN Ungkap Rumah Produksi Narkoba di Apartemen Tangerang Sudah Beroperasi Selama 6 Bulan Doc: ANTARA
Ket. Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto.

TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan bahwa rumah produksi clandestine yang membuat bahan narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui telah beroperasi selama enam bulan.

"Kegiatan tersebut sudah beroperasi selama enam bulan dan kita tangkap dua orang pelakunya berinisial IM dan DF. Keuntungan selama enam bulan sebesar Rp1 miliar," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat merilis pengungkapan rumah produksi narkotika di Tangerang, Sabtu (18/10).

Ia mengatakan dalam praktiknya, rumah produksi narkotika ini dikontrol dua pelaku berinisial IM dan DF. Mereka memasarkan atau mengedarkan barang haram ke konsumennya melalui media sosial dan sistem tempel.

"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana ponsel, kemudian mereka janjian di satu tempat barang ditaruh serta mengawasi dari jauh. Kemudian oleh si pembeli di bawa, tapi ada juga yang langsung diserahkan seperti itu," jelasnya.

Suyudi menerangkan kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda, yakni IM yang juga sebagai residivis dengan kasus yang sama bertugas sebagai koki atau memasak dalam pembuatan barang haram tersebut.

"Sementara pelaku DF bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut. Pelaku IM bisa menjadi koki belajar dari pelaku JN, yang menjadi target penangkapan kita," ungkapnya.

Suyudi menambahkan pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, sebuah unit apartemen telah dijadikan sebagai tempat memproduksi narkotika jenis sabu.

"Tempat produksi sabu di unit apartemen itu berada di lantai 20. Kami berhasil menyita barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram," ujarnya.

Kepala BNN mengungkapkan berdasarkan keterangan kedua pelaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.

Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Suyudi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Ekonomi
Bapanas Pastikan Stok Kedel...
Ekonomi
Harga Daging Sapi di Goront...
Daerah
Pemkot Bandung Siapkan Tekn...
Advertisement
Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

Banjir Bandang Terjang Arosuka, Jalan Solok-Padang Putus Sementara.

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.