Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mafia Kios! Pedagang Pasar Pramuka Sebut Praktik Tersebut Sudah Ada sejak 2016

📅 Jumat, 17 Okt 2025, 09:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mafia Kios! Pedagang Pasar Pramuka Sebut Praktik Tersebut Sudah Ada sejak 2016 Doc: ANTARA
Ket. Situasi di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (14/10/2025).

JAKARTA – Pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), mengatakan praktik mafia kios dengan harga yang tinggi sudah terjadi di pasar tersebut sejak 2016.

Salah satu pedagang berinisial HR (49) mengungkapkan para mafia kios tersebut meminta agar Perumda Pasar Jaya mencabut Surat Keputusan (SK) Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang pengelolaan tempat usaha yang membatasi kepemilikan kios.

"Ingat demo tahun 2016 lalu di pasar Pramuka? Itu dilakukan untuk melindungi bisnis penyewaan kios mereka (mafia kios). Saat itu, mereka menggelar aksi demo untuk menolak SK Direksi PD Pasar Jaya Nomor 47 Tahun 2016," kata HR di Jakarta Timur, Jumat (17/10).

Mafia-mafia itu, menurut dia, menolak harga sewa yang kini terbilang tinggi dan membentengi bisnis ilegal mereka pada 2016.

HR pun menilai para mafia itu melakukan berbagai cara untuk melindungi kios yang selama ini mereka sewakan kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut, dia menjelaskan para mafia menggelar demo penolakan SK Direksi Pasar Jaya tersebut karena surat itu membatasi kepemilikan maksimal satu kios.

Sedangkan dari 400 kios yang ada saat ini di Pasar Pramuka, sebanyak 204 di antaranya dikuasai oleh mafia kios, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga.

"Mereka (mafia kios) langsung menolak SK itu, karena kan selama ini mereka ada yang punya kios paling sedikit lima. Aksi demo itu pun berhasil dan pemerintah akhirnya ikut turun tangan membatalkan SK tersebut," jelas HR.

Dia mengatakan dalam demo itu, para mafia menuntut agar kebijakan sewa kios dikembalikan seperti semula. Pasalnya, SK yang dikeluarkan oleh direksi PD pasar jaya mengubah kebijakan sewa kios menjadi setiap tahun.

"Dalam SK itu juga pedagang diminta untuk menempati satu kios dan tak boleh lebih. Tapi kan disini berbeda, satu orang punya 5-7 kios," ucap HR.

Ketika Perumda Pasar Jaya berupaya melakukan revitalisasi pasar, sambung dia, para mafia kios kembali mencoba melindungi bisnis mereka. Terlebih, proses revitalisasi dilakukan setelah batas penyewaan kios selama 30 tahun berakhir.

"Tahun 2016, mereka (mafia kios) meminta perpanjangan masa kontrak selama 30 tahun. Tahun besok masa kontraknya habis, makanya mereka khawatir, kalau jadi direvitalisasi, masa kepemilikan mereka habis, dan bisnis sewa kios mereka pasti akan dihentikan," ujar HR.

Sebelumnya, Perumda Pasar Jaya membantah informasi kenaikan harga sewa kios pascarevitalisasi Pasar Pramuka di Jakarta Timur hingga empat kali lipat dari harga sewa saat ini.

"Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar," ungkap Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/10).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.