Bupati Kukar: Berobat Cukup Bawa KTP Sudah Berjalan Baik
📅 Selasa, 08 Jul 2025, 17:28 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/ HO Prokom Kukar
TENGGARONG, KALTIM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa berobat cukup membawa KTP elektronik di daerahnya sudah berjalan dengan baik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, karena daerah ini sudah menerapkan program ‘Disapa’ Digitalisasi Pelayanan Publik.
"Saya sudah cek langsung, seperti kemarin di RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang, yakni dialog dengan pasien di bagian rawat jalan dan di Unit Gawat Darurat. Sudah cek juga ke puskesmas, mereka cukup bawa KTP saat berobat," kata Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Selasa (8/7).
Karena itu, kemudahan layanan yang telah terintegrasi dengan KTP elektronik baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun di rumah sakit yang sudah baik ini agar dipertahankan bahkan ditingkatkan.
"Kemudahan layanan ini sudah berlaku, tidak ada syarat tambahan, cukup berobat dengan KTP elektronik karena sudah terkoneksi. Tapi perlu diingat bahwa ini berlaku untuk yang memiliki KTP Kukar, karena ini merupakan kebijakan pemda," katanya.
Terkait dengan kemudahan layanan melalui program Disapa ini, sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (Disdukcapil) Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, KTP-el bisa difungsikan untuk BPJS Kesehatan dan berlaku di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudahan ini, katanya, diawali dari komitmen bupati agar warga pra-sejahtera yang berobat di rumah sakit atau puskesmas mana pun di Kukar, cukup menggunakan KTP-el untuk memudahkan masyarakat.
"Komitmen ini tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat berupa program Identitas Tunggal melalui Nomor Induk Kependudukan -NIK-, yakni peserta Jaminan Kesehatan Nasional -JKN- Kartu Indonesia Sehat -KIS-, tidak harus menggunakan Kartu JKN KIS saat berobat," katanya.
Bahkan kini BPJS Kesehatan tidak mencetak kartu JKN, karena NIK di KTP dapat mendeteksi status kepesertaan warga, sehingga semua warga yang terdaftar sebagai peserta bisa langsung menggunakan KTP maupun Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga yang belum genap berusia 17 tahun. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!