Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Kukar: Berobat Cukup Bawa KTP Sudah Berjalan Baik

📅 Selasa, 08 Jul 2025, 17:28 WIB | Oleh:
Bupati Kukar: Berobat Cukup Bawa KTP Sudah Berjalan Baik Doc: ANTARA/ HO Prokom Kukar
Ket. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (kiri) didampingi Direktur RSUD AMP dr Martina Yulianti saat menengok pasien di RS ini sekaligus berdialog terkait pelayanan di RS tersebut.

TENGGARONG, KALTIM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa berobat cukup membawa KTP elektronik di daerahnya sudah berjalan dengan baik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, karena daerah ini sudah menerapkan program ‘Disapa’ Digitalisasi Pelayanan Publik.

"Saya sudah cek langsung, seperti kemarin di RSUD Aji Muhammad Parikesit Tenggarong Seberang, yakni dialog dengan pasien di bagian rawat jalan dan di Unit Gawat Darurat. Sudah cek juga ke puskesmas, mereka cukup bawa KTP saat berobat," kata Aulia Rahman Basri di Tenggarong, Selasa (8/7).

Karena itu, kemudahan layanan yang telah terintegrasi dengan KTP elektronik baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun di rumah sakit yang sudah baik ini agar dipertahankan bahkan ditingkatkan.

"Kemudahan layanan ini sudah berlaku, tidak ada syarat tambahan, cukup berobat dengan KTP elektronik karena sudah terkoneksi. Tapi perlu diingat bahwa ini berlaku untuk yang memiliki KTP Kukar, karena ini merupakan kebijakan pemda," katanya.

Terkait dengan kemudahan layanan melalui program Disapa ini, sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara (Disdukcapil) Kukar Muhamad Iryanto mengatakan, KTP-el bisa difungsikan untuk BPJS Kesehatan dan berlaku di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan yang tersebar di kecamatan-kecamatan.

Kemudahan ini, katanya, diawali dari komitmen bupati agar warga pra-sejahtera yang berobat di rumah sakit atau puskesmas mana pun di Kukar, cukup menggunakan KTP-el untuk memudahkan masyarakat.

"Komitmen ini tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat berupa program Identitas Tunggal melalui Nomor Induk Kependudukan -NIK-, yakni peserta Jaminan Kesehatan Nasional -JKN- Kartu Indonesia Sehat -KIS-, tidak harus menggunakan Kartu JKN KIS saat berobat," katanya.

Bahkan kini BPJS Kesehatan tidak mencetak kartu JKN, karena NIK di KTP dapat mendeteksi status kepesertaan warga, sehingga semua warga yang terdaftar sebagai peserta bisa langsung menggunakan KTP maupun Kartu Identitas Anak (KIA) bagi warga yang belum genap berusia 17 tahun. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.