Purbaya: Jalur Hijau di Bea Cukai Jangan Disalahgunakan untuk Memasukkan Barang Selundupan

Selasa, 14 Okt 2025, 01:15 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan importir dan aparat bea cukai agar fasilitas green line (jalur hijau) yang selama ini bebas pemeriksaan fisik barang justru menjadi tempat penyelundupan. Sebab itu, pihaknya akan terus mengeceknya secara random dan berkala.

Hal itu ditegaskan Purbaya, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke terminal peti kemas New Priok Jakarta, Senin (13/10) usai menghadiri apel Hari Ulang Tahun ke-79 Bea Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai.

Ket. Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa — Sumber: istimewa

“Saya cek seperti ini, jadi orang-orang tahu setiap saat saya bisa datang. Mereka hati-hati, kalau lagi nggak ada kerjaan saya akan lebih rutin,” tegas Purbaya.

Sidak jelas Purbaya, bukan berarti akan memperketat jalur hijau untuk jalur arus masuk barang impor, tetapi lebih memastikan barang-barang di green line betul-betul sesuai aturan, baik itu spesifikasinya maupun volumenya. Dengan demikian, bea masuk yang dibayarkan ke negara sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi dugaan masih banyaknya pungutan-pungutan liar dari petugas Bea dan Cukai nakal, Menkeu mengatakan akan membuka layanan WhatsApp (WA) khusus sebagai saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan layanan.

“Saya akan buka channel langsung ke menteri. Jadi, mereka bisa mengadu ke situ. Untuk Bea Cukai dan Pajak, dua nomor handphone, nomor WA terpisah mungkin. Mungkin besok akan saya launch itu,” tegas Purbaya.

Menanggapi langkah tersebut, pengamat ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, menilai langkah Menkeu sudah tepat, karena upaya itu menunjukkan keseimbangan antara efisiensi logistik dan keamanan perdagangan.

“Dengan menjaga mekanisme tersebut, pemerintah memberi sinyal ke pelaku usaha bahwa reformasi birokrasi dan kemudahan ekspor-impor tetap menjadi prioritas. Yang penting bukan pengetatan, tapi memastikan integritas sistemnya tetap kuat,” kata Aditya.

Pemeriksaan berkala oleh Menkeu menjadi langkah preventif yang baik asalkan dijalankan secara transparan. “Kalau sidak dilakukan secara sistematis, akan meningkatkan kepercayaan publik bahwa pemerintah serius mengawasi tanpa menambah beban birokrasi,” tutur Aditya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti mendukung langkah Menkeu tersebut, karena green line kadang jadi celah yang dimanfaatkan importir nakal untuk menyeludupkan barang.

“Random checking harus dilakukan secara berkala, jika ketangkap ada penyeludupan juga harus ada efek jera untuk importir dan reward untuk petugasnya agar lebih menarik,” kata Esther.

Selanjutnya papar Esther, harus disusun sistem agar tidak terjadi “main mata” antara petugas pengawas dan importir. Hal lain yang harus diperbaiki adalah kecepatan pelayanan dan akurasi data barang dalam kontainer yang diimpor dengan dokumen impor karena penyeludupan juga bisa terjadi karena barang dalam kontainer bisa berbeda dengan dokumennya.

Kelancaran Arus Logistik

Pada kesempatan terpisah, pengamat kebijakan publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan, sidak tersebut untuk memastikan keseimbangan antara kelancaran arus logistik nasional dan pengawasan kepabeanan. Fokus pada jalur hijau (green line) secara prinsip diperuntukkan bagi importir dengan reputasi baik dan risiko rendah, menegaskan adanya kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas kemudahan ekspor-impor. Namun, dalam praktiknya, sistem ini sering menjadi titik rawan penyelundupan.

Semangat itu jika tidak dibarengi penguatan sistem audit dan verifikasi berbasis risiko, green line dapat menjadi blind spot pengawasan bea cukai. Selain itu, sidak juga penting sebagai upaya agar aparat Bea dan Cukai tetap menjaga integritas. Apalagi, mereka kerap menjadi sorotan publik terkait praktik suap atau main mata dalam pelabelan risiko barang (merah, kuning, hijau).

“Langkah ini akan efektif jika disertai penguatan sistem pengawasan digital dan audit forensik logistik, bukan sekadar inspeksi simbolik,” tegas Badiul.

Teknologi big data dan machine learning katanya dapat mendeteksi anomali transaksi, nilai barang, atau pola pengiriman yang tidak wajar. Langkah itu penting untuk memperkuat reformasi birokrasi berbasis digital.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, pada periode Januari-November 2024, telah menindak 31.275 perdagangan ilegal senilai 6,1 triliun rupiah dan potensi kerugian negara yang diantisipasi sebesar 3,9 triliun rupiah.

Dari total penindakan impor sebanyak 12.495 kasus, didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil senilai 4,6 triliun rupiah. Perluasan sistem National Logistic Ecosystem (NLE) dan integrasi data lintas instansi (Bea Cukai, Kemendag, Kemenperin, dan PPATK) akan memungkinkan deteksi dini anomali nilai impor, asal barang, dan pola transaksi.

Hal ini akan semakin memperkuat sistem jika diikuti reformasi kelembagaan dengan rotasi petugas secara rutin petugas, audit independen jalur hijau, dan publikasi terbuka daftar importir berisiko tinggi. “Transparansi ini menutup ruang negosiasi jalur belakang yang selama ini menjadi pintu penyelundupan dan potensi kebocoran penerimaan negara,” pungkasnya

  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.