Konflik Satwa Liar di Muaro Batu Gadang, DPRD Agam Dukung Langkah BKSDA
📅 Senin, 13 Okt 2025, 18:45 WIB | Oleh: Tim PenulisSetelah itu, memasang kamera treap atau jebak beberapa titik di lokasi kemunculan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pada Minggu (13/10) malam, melakukan patroli di lokasi kemunculan harimau di jalan lintas Sumatera menghubungkan Bukittinggi menuju Medan, Sumatera Utara.
"Kita akan melakukan patroli selama tiga hari setiap malamnya yang sesuai dengan standar operasional prosedur."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!