Industri Tekstil Teriak! Asosiasi Resmi Surati Menkeu Minta Langkah Penyelamatan!
📅 Minggu, 12 Okt 2025, 22:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom
JAKARTA – Penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kini menjadi isu mendesak di tengah derasnya arus impor ilegal dan praktik dumping yang menekan produsen dalam negeri.
Banyak pelaku industri menghadapi penurunan kapasitas produksi dan daya saing akibat banjir produk murah yang masuk tanpa kendali.
Padahal, sektor TPT memiliki peran strategis — menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu penyumbang utama ekspor nonmigas.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan di lapangan, menegakkan aturan perdagangan yang adil, serta memberikan stimulus bagi industri hulu hingga hilir.
Dengan langkah tegas dan dukungan kebijakan yang konsisten, industri tekstil nasional bisa kembali bernafas dan menjadi fondasi penting bagi pemulihan ekonomi berbasis manufaktur dalam negeri
Sebaiknya Anda baca juga:
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendiskusikan langkah penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, terutama akibat praktik impor ilegal dan dumping produk.
Menurut Ketua APSyFI Redma Gita Wirawasta, perhatian Purbaya terhadap praktik kuota impor ilegal menjadi harapan baru bagi industri tekstil.
“Hubungan sinergi dan harmoni antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus dilanjutkan,” kata Redma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (12/10).
Sebaiknya Anda baca juga:
APSyFI menilai rantai pasok industri yang selama ini terintegrasi dari hulu hingga hilir kini terganggu akibat serbuan produk impor ilegal.
Menurut Redma, terdapat kesenjangan antara data perdagangan Indonesia dan negara mitra, yang mengindikasikan banyaknya barang impor yang masuk tanpa tercatat di sistem Bea Cukai. Hal ini menimbulkan kerugian bagi negara baik dari segi penerimaan maupun persaingan pasar.
Terkait hal tersebut, APSyFI berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dapat memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur penerimaan barang impor dari pelabuhan.
Salah satu hal yang disorot, antara lain tidak digunakannya sistem port-to-port manifest.
“Importir bisa membuat dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) tanpa mengacu pada Master Bill of Lading (B/L). Celah ini membuka ruang bagi praktik misdeclare, under invoicing, dan pelarian HS code,” ujar Redma.
APSyFI juga menyoroti minimnya pemeriksaan dengan AI Scanner serta pemberian fasilitas impor berlebih, yang berpotensi disalahgunakan oleh importir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!