Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menbud Ungkap Transparansi Pengelolaan Royalti Musik Minim

📅 Kamis, 09 Okt 2025, 16:20 WIB | Oleh:
Menbud Ungkap Transparansi Pengelolaan Royalti Musik Minim Doc: RRI/Annisa Ramadhannia
Ket. Menteri Kebudayaan Fadli Zon

JAKARTA - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menanggapi upaya penyelesaian sengketa royalti yang terjadi akibat kurangnya transparansi dan akuntabilitas oleh LMKN. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menemukan jalan keluar agar mendapatkan hasil yang menguntungkan dan memuaskan.

"Itu kan sudah dibahas dari Kementerian Hukum, industri dan juga dengan DPR. Nanti akan ada pengaturan yang adil dan semuanya pihak harus mendapatkan win-win solution," kata Menbud kepada wartawan usai peresmian Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/10) malam.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat diterpa gonjang-ganjing terkait pengelolaan royalti musik. Permasalahan tersebut muncul akibat kurangnya transparansi dan efektivitas dalam distribusi royalti kepada para pencipta dan pelaku musik.

Lebih lanjut, polemik ini muncul dari ketidaksesuaian data dan praktik pembagian royalti yang tidak jelas. Serta banyaknya LMKN yang tidak disertai evaluasi memadai, menyebabkan musisi dan pemegang hak tidak menerima royalti dengan adil.

Meskipun demikian, penyelesaian masalah sengketa royalti masih dalam proses, dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan sistem yang lebih transparan dan adil.

"Semuanya masih dalam proses," ujar Menbud.

Sejalan dengan Menbud Fadli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun demikian. Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan royalti musik sebelumnya tidak optimal.

Menkum juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di mana beberapa LMK tidak melaporkan data lengkap sehingga sulit menentukan siapa yang berhak atas royalti.

"Sampai saat ini, tidak ada yang menggugat. Saya boleh menduga, bukan menuduh, tapi menduga ada sesuatu yang tidak beres," ujar dia, Rabu (8/10).

Menurut Menkum Supratman, pengelolaan royalti musik tidak optimal dalam platform digital karena belum diatur Peraturan Menteri Hukum (Permenkum). Namun demikian, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, untuk memastikan royalti sampai ke tangan pencipta. Ia menyampaikan salah satu poin dalam aturan tersebut adalah memangkas biaya operasional oleh LMKN.

"Dari maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen. Itu artinya, 12 persen harus kembali sebenarnya kepada pencipta," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.